KabarBaik.co – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan sengketa Pilkada Kota Blitar pada Jumat 17 Januari 2025. Agenda sidang kali ini mencakup mendengarkan jawaban dari pihak termohon, keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pengesahan alat bukti yang diajukan oleh para pihak.
Bambang-Bayu, sebagai pihak pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Joko Trisno, menyampaikan bahwa bukti yang diajukan sebelumnya telah disahkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
“Bukti kami sudah disahkan, dan besok kami akan menambahkan 12 bukti baru untuk memperkuat kasus ini,” ujar Joko pada (15/1).
Ia menjelaskan bahwa bukti tambahan tersebut mencakup dua video yang memperlihatkan dugaan politik uang, serta daftar 10 nama penerima yang telah didokumentasikan pada saat kampanye pemilihan calon walikota dan wakil walikota Blitar.
“Kami berharap bukti ini dapat membantu memberikan kejelasan dalam kasus yang sedang berjalan,” tambahnya
Sidang lanjutan ini dinantikan oleh banyak pihak, karena bukti tambahan dari pemohon dan keterangan para pihak dianggap dapat memberikan arah yang lebih jelas dalam proses penyelesaian sengketa. (*)