Lanjutan Sidang MK: Termohon dan Bawaslu Kota Blitar Berikan Keterangan, Pemohon Bakal Hadirkan 12 Bukti Baru

oleh -467 Dilihat
e0de1c5c 51c2 4130 8996 a8f6b2539bdd
Kuasa Hukum Bambang-Bayu, Joko Trisno pada Sengketa hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Wali kota Blitar. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan sengketa Pilkada Kota Blitar pada Jumat 17 Januari 2025. Agenda sidang kali ini mencakup mendengarkan jawaban dari pihak termohon, keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pengesahan alat bukti yang diajukan oleh para pihak.

Bambang-Bayu, sebagai pihak pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Joko Trisno, menyampaikan bahwa bukti yang diajukan sebelumnya telah disahkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

“Bukti kami sudah disahkan, dan besok kami akan menambahkan 12 bukti baru untuk memperkuat kasus ini,” ujar Joko pada (15/1).

Ia menjelaskan bahwa bukti tambahan tersebut mencakup dua video yang memperlihatkan dugaan politik uang, serta daftar 10 nama penerima yang telah didokumentasikan pada saat kampanye pemilihan calon walikota dan wakil walikota Blitar.

“Kami berharap bukti ini dapat membantu memberikan kejelasan dalam kasus yang sedang berjalan,” tambahnya

Sidang lanjutan ini dinantikan oleh banyak pihak, karena bukti tambahan dari pemohon dan keterangan para pihak dianggap dapat memberikan arah yang lebih jelas dalam proses penyelesaian sengketa. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Calvin Budi Tandoyo
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.