Lho, di BAP Misri Tersangka Utama Pembunuhan Brigadir Nurhadi? LPSK Masih Menelaah

oleh -204 Dilihat
MISRI TERSANGKA scaled
Misri Puspitasari, 23, yang ikut terseret dalam kematian Brigadir Nurhadi. Dua tersangka lainnya adalah Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gede Haris Chandra. (Foto IST)

KabarBaik.co- Kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di sebuah vila mewah di Gili Trawangan, Lombok Utara, pada April 2025 lalu, masih terus menjadi sorotan publik. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan adanya keraguan terkait dugaan peran Misri Puspita Sari sebagai tersangka utama dalam kematian anggota Bidpropam Polda NTB tersebut.

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengungkapkan, meskipun berita acara pemeriksaan (BAP) menunjukkan keterlibatan signifikan Misri, terdapat tanda tanya mengenai kemampuan perempuan tersebut untuk menyebabkan kematian secara cepat, khususnya melihat hasil autopsi yang menemukan adanya luka cekikan pada tubuh korban.

“Berdasarkan BAP, fokus penyidikan cenderung mengarah pada Misri sebagai tersangka kunci. Namun, kami mempertanyakan apakah seorang Misri bisa menyebabkan kematian seketika, mengingat kondisinya sebagai seorang perempuan,” ujar Sri kepada wartawan, Rabu (23/7).

Sebelumnya diberitakan, hasil autopsi menunjukkan adanya luka-luka di tubuh Brigadir Nurhadi, termasuk bekas cekikan yang dinilai fatal. Hal ini membuat LPSK meragukan apakah Misri bertindak sendirian atau memiliki peran utama. Secara logika, tidak mudah bagi seorang perempuan untuk menyebabkan kematian dalam waktu singkat. Itu juga menjadi salah satu pertanyaan LPSK.

Selain Misri, dalam perkara yang menghebohkan tersebut, dua perwira polisi Polda NTB turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra, Keduanya merupakan atasan Brigadir Nurhadi di lingkungan kepolisian. Dari hasil sidang etik, Kompol Made dan Ipda Haris juga telah diberhentikan dengan tidak hormat buntut peristiwa pembunuhan tersebut.

Pada tragedi memilukan ini, Misri juga telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke LPSK. Namun,  LPSK masih menelaah permohonan tersebut. “Kami menerima permohonan JC dari Misri, tapi belum menyetujuinya. Kami masih menilai apakah dia benar bukan pelaku utama dan apakah keterangannya dapat membuka peristiwa ini secara menyeluruh,” jelas Sri.

LPSK berencana menemui Misri di Polda NTB, namun kabarnya hingga kini belum mendapatkan respons dari pihak kepolisian. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Supardi


No More Posts Available.

No more pages to load.