KabarBaik.co, Surabaya – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan efektivitas kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) guna menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat stabilitas industri perbankan nasional.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada Kamis (25/6). Untuk periode 1 Juli hingga 30 September 2026, TBP ditetapkan sebesar 3,75% untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25% untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta 2,00% untuk simpanan valuta asing di bank umum.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu menjelaskan Penetapan tersebut mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar yang masih mengalami kenaikan terbatas, kondisi likuiditas perbankan yang tetap memadai. “Penghimpunan dana masyarakat yang masih kuat, serta persaingan antarbank yang dinilai tetap sehat,” jelasnya.
LPS menilai tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan sekaligus memperkuat stabilitas sektor keuangan. Ke depan, besaran TBP akan terus dievaluasi secara berkala mengikuti perkembangan ekonomi, industri perbankan, dan pasar keuangan.
Di sisi lain, fungsi intermediasi perbankan juga masih menunjukkan kinerja positif. Hingga Mei 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 13,47% secara tahunan (year on year/yoy), sementara penyaluran kredit meningkat 11,51% (yoy).
Pertumbuhan DPK dalam rupiah tercatat mencapai 12,37% (yoy), lebih tinggi dibandingkan simpanan valuta asing yang tumbuh 8,91% dalam denominasi dolar Amerika Serikat.
Kinerja tersebut ditopang oleh kondisi permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang tetap kuat sehingga mampu menjadi bantalan menghadapi berbagai risiko ekonomi.
Dari sisi perlindungan nasabah, cakupan penjaminan simpanan juga masih sangat tinggi. Per Mei 2026, sebanyak 681,67 juta rekening atau sekitar 99,94% rekening nasabah bank umum dijamin penuh oleh LPS untuk nilai simpanan hingga Rp2 miliar.
Sementara itu, pada BPR dan BPRS, sebanyak 15,67 juta rekening atau sekitar 99,97% dari total rekening juga memperoleh jaminan penuh hingga Rp2 miliar.
LPS menegaskan akan terus memantau perkembangan suku bunga pasar agar tingkat cakupan penjaminan tetap terjaga dan selaras dengan dinamika industri perbankan.
LPS kembali mengingatkan masyarakat bahwa simpanan dapat dijamin sepanjang memenuhi ketentuan 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, memperoleh bunga simpanan yang tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan, serta tidak terkait dengan tindakan yang menyebabkan kondisi bank menjadi tidak sehat.
Karena itu, masyarakat diimbau mencermati tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank. Di saat yang sama, perbankan juga diminta menyampaikan informasi mengenai Tingkat Bunga Penjaminan secara terbuka melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk layanan digital, sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan perlindungan nasabah. (*)






