KabarBaik.co, Surabaya – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan mayoritas dana masyarakat yang tersimpan di perbankan Jawa Timur berada dalam perlindungan penuh. Hingga April 2026, sebanyak 99,95 persen rekening bank umum di Jawa Timur tercatat dijamin sepenuhnya oleh LPS.
Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang S. Hidayat, mengatakan tingginya cakupan penjaminan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir menyimpan dana di perbankan meski industri keuangan menghadapi berbagai tantangan.
“Sejak LPS berdiri hingga 31 Mei 2026, kami telah menangani klaim penjaminan simpanan pada 20 BPR/BPRS di Jawa Timur yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan,” kata Bambang, Rabu (24/6).
Dari total simpanan senilai Rp 1,59 triliun pada 20 BPR/BPRS tersebut, sebanyak Rp 1,57 triliun dinyatakan layak dibayar. Nilai tersebut berasal dari 66.354 rekening atau sekitar 93,48 persen dari total 70.981 rekening nasabah.
Sementara itu, LPS telah membayarkan klaim penjaminan sebesar Rp 382,75 miliar. Besaran pembayaran tersebut dilakukan setelah memperhitungkan batas maksimum penjaminan sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank, mekanisme set-off terhadap pinjaman nasabah, serta hasil penyelesaian keberatan yang diajukan nasabah.
Adapun simpanan yang tidak memenuhi syarat penjaminan mencapai Rp 18,93 miliar yang berasal dari 4.627 rekening atau 6,52 persen dari total rekening. Penyebab terbesar adalah tingkat bunga simpanan yang melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS dengan nilai Rp 8,74 miliar atau 46,15 persen.
Selain itu, terdapat simpanan yang tidak tercatat sebesar Rp 7,27 miliar atau 38,43 persen, serta simpanan yang terkait dengan pihak yang turut menyebabkan kondisi bank menjadi tidak sehat sebesar Rp 2,92 miliar atau 15,41 persen.
Bambang menjelaskan cakupan penjaminan di Jawa Timur saat ini tergolong sangat tinggi. Dari sekitar 71,4 juta rekening bank umum yang ada di Jawa Timur, sebanyak 71,3 juta rekening atau 99,95 persen dijamin penuh karena memiliki saldo hingga Rp 2 miliar.
“Hanya sekitar 38 ribu rekening yang dijamin sebagian karena memiliki saldo di atas Rp 2 miliar,” ujarnya.
Kondisi serupa juga terjadi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah. Dari sekitar 2,5 juta rekening BPR/BPRS di Jawa Timur, sebanyak 99,98 persen rekening dijamin penuh oleh LPS. Hanya 419 rekening yang mendapatkan penjaminan sebagian karena nilai simpanannya melebihi batas yang ditetapkan.
Secara nasional, sejak mulai beroperasi pada 2005 hingga Mei 2026, LPS telah melikuidasi 154 bank yang terdiri atas satu bank umum dan 153 BPR/BPRS. Khusus sepanjang Januari hingga Mei 2026, terdapat tujuh BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya oleh OJK dan selanjutnya ditangani oleh LPS.
Berdasarkan catatan LPS, Jawa Timur menjadi provinsi dengan jumlah BPR/BPRS yang dilikuidasi terbanyak ketiga secara nasional, yakni sebanyak 20 bank sejak 2005. Faktor utama yang menyebabkan bank mengalami permasalahan umumnya berkaitan dengan lemahnya tata kelola perusahaan, praktik fraud, serta kualitas sumber daya manusia yang masih perlu ditingkatkan.
Di sisi lain, LPS terus memperkuat perannya tidak hanya sebagai penjamin simpanan, tetapi juga sebagai lembaga yang aktif meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), LPS menjalankan berbagai program edukasi dan pemberdayaan masyarakat secara inklusif.
Pada 2026, fokus program tersebut diarahkan pada tiga sektor utama, yakni kesehatan, pendidikan, dan perekonomian. Berbagai kegiatan telah digelar, mulai dari edukasi keuangan bagi pelaku UMKM dan kalangan akademisi hingga program sosial seperti donor darah dan pemeriksaan kesehatan gratis.
LPS pun kembali mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh isu yang dapat mengganggu kepercayaan terhadap industri perbankan. Selama memenuhi syarat penjaminan yang berlaku, simpanan nasabah pada bank yang beroperasi di Indonesia tetap dijamin oleh LPS. (*)






