KabarBaik.co, Malang – Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang menyayangkan aksi vandalisme yang merusak sejumlah fasilitas Anjungan Air Siap Minum (ASM) di beberapa ruang publik. Kerusakan dan coretan pada fasilitas tersebut dinilai tidak hanya mengganggu estetika, tetapi juga berpotensi menghambat pelayanan air minum gratis bagi masyarakat.
Direktur Utama Perumda Tugu Tirta Kota Malang Priyo Sudibyo menegaskan bahwa Anjungan Air Siap Minum merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kota Malang dalam menyediakan akses air minum yang aman, sehat, dan mudah dijangkau oleh seluruh warga.
Menurut Priyo, tindakan merusak fasilitas umum menunjukkan rendahnya kepedulian terhadap aset yang dibangun menggunakan dana publik dan diperuntukkan bagi kepentingan bersama. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk turut menjaga dan merawat fasilitas tersebut agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan.
“Anjungan Air Siap Minum hadir untuk memberikan akses air minum yang aman dan gratis bagi masyarakat. Fasilitas ini dibangun dan dirawat agar dapat dimanfaatkan bersama, sehingga sudah seharusnya dijaga dengan baik,” ujarnya, Rabu (24/6).
Perumda Tugu Tirta juga mengingatkan bahwa aksi vandalisme memiliki konsekuensi hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan merusak atau membuat barang milik pihak lain tidak dapat digunakan dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan yang mengatur kewajiban masyarakat dalam menjaga fasilitas umum.
“Merusak, mencoret, atau membuat fasilitas umum tidak dapat digunakan bukan hanya tindakan yang tidak bertanggung jawab, tetapi juga dapat dikenakan sanksi hukum. Karena itu kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menjaga dan merawat fasilitas yang telah tersedia demi kepentingan bersama,” tegas Priyo.
Perumda Tugu Tirta berharap masyarakat dapat menjadi bagian dari upaya menjaga aset publik dengan tidak melakukan vandalisme serta segera melaporkan apabila menemukan kerusakan maupun penyalahgunaan fasilitas umum di lingkungan sekitar.
“Dukungan dan kesadaran bersama sangat diperlukan agar seluruh fasilitas yang telah disediakan dapat terus berfungsi optimal dan memberikan manfaat jangka panjang bagi warga Kota Malang,” pungkasnya. (*)






