UU P2SK Direvisi, Kewenangan LPS Diperkuat Tangani Bank Bermasalah dan Asuransi

oleh -57 Dilihat
WhatsApp Image 2026 07 10 at 1.29.29 PM
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Dimas Yuliharto (kiri)/Irma Hari Trisiawardani

KabarBaik.co, Surabaya – Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 memperkuat kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menjalankan fungsi penjaminan simpanan, resolusi bank, hingga penanganan perusahaan asuransi. Penguatan regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkokoh stabilitas sistem keuangan nasional.

Dalam sektor perbankan, revisi UU P2SK memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi LPS dalam menangani Bank Dalam Resolusi (BDR), bahkan sejak sebelum metode penyelesaiannya ditetapkan.

Setelah menerima pemberitahuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penetapan suatu bank sebagai BDR, LPS dapat langsung mengambil berbagai langkah sesuai kewenangan yang diatur dalam undang-undang.

Sejumlah langkah tersebut antara lain melakukan pengalihan bank kepada investor, melaksanakan penyehatan dengan melibatkan pemegang saham, investor, dan/atau kreditur, melakukan penarikan kembali saham milik pemegang saham, hingga mengambil tindakan lain dalam kapasitas LPS sebagai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Dalam Resolusi.

Tak hanya itu, perubahan regulasi juga mengatur penyesuaian masa penyehatan bank. Jangka waktu maksimal Bank Dalam Penyehatan (BDP) ditetapkan selama dua tahun. Sementara itu, total periode penempatan dana oleh LPS juga dibatasi paling lama dua tahun, termasuk apabila dilakukan perpanjangan.
Ketentuan tersebut dinilai memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi LPS untuk menyelesaikan proses penyehatan sesuai kondisi masing-masing bank.

Di sektor perasuransian, revisi UU P2SK turut memperluas mandat LPS. Lembaga tersebut kini diberi kewenangan menyelenggarakan Program Penjaminan Polis (PPP) sebagai bentuk perlindungan bagi pemegang polis perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.

Sesuai ketentuan, Program Penjaminan Polis paling lambat mulai berlaku pada Januari 2028, namun pelaksanaannya dimungkinkan dimulai lebih awal. Adapun ketentuan mengenai tindakan penyelamatan terhadap perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang masuk proses resolusi akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2030.

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Dimas Yuliharto, mengatakan perubahan UU P2SK memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi LPS dalam menjalankan mandatnya, baik di sektor perbankan maupun perasuransian.

“Perubahan UU P2SK memperkuat perangkat hukum yang dimiliki LPS dalam menjalankan fungsi penjaminan dan resolusi. Dengan kewenangan yang semakin komprehensif, LPS memiliki ruang yang lebih memadai untuk melaksanakan penanganan bank maupun perusahaan asuransi sesuai amanat undang-undang. Penguatan tersebut diharapkan dapat mendukung terjaganya stabilitas sistem keuangan sekaligus meningkatkan perlindungan bagi nasabah dan pemegang polis,” kata Dimas di Surabaya, Jumat (10/7).

Menurutnya, penguatan kewenangan tersebut akan membuat pelaksanaan mandat LPS menjadi lebih efektif sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.

Ke depan, LPS akan terus memperkuat koordinasi dengan OJK, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, serta para pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan implementasi ketentuan dalam UU P2SK berjalan optimal dan mampu mendukung stabilitas sistem keuangan Indonesia. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Irma Hari Trisiawardani
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.