KabarBaik.co, Kota Malang – Polisi menangkap pelaku yang menusuk hingga tewas satpam perumahan di Cemorokandang, Kedungkandang, Kota Malang. Pelaku berinisial T, 42, seorang residivis asal Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Ia ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya pada Kamis (14/5) malam.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo menjelaskan peristiwa tragis itu bermula pada Sabtu (9/5) sekitar pukul 18.15 WIB di Perumahan Cemara Diamond Townhouse, Kelurahan Cemorokandang.
Korban berinisial MS, 51, yang sehari-hari bekerja sebagai tukang batu sekaligus membantu menjaga keamanan kawasan perumahan pada malam hari. Korban memergoki pelaku yang diduga sedang mencuri material bangunan dari kantor pemasaran perumahan.
“Awalnya kami menduga pelaku berjumlah dua orang berdasarkan keterangan saksi. Namun setelah kami memperoleh dan menganalisis rekaman CCTV, diketahui pelaku beraksi seorang diri,” ungkap Aji, Jumat (15/5).
Kecurigaan warga muncul saat melihat pelaku membawa kusen galvalum pada malam hari. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada korban, yang langsung berupaya menghentikan pelaku di bawah flyover Cemorokandang.
Saat ditegur, terjadi adu mulut yang berujung perkelahian. Dalam situasi tersebut, pelaku mengeluarkan belati dan menusukkannya satu kali ke bagian perut korban.
Luka tusuk yang cukup lebar membuat kondisi korban kritis. Korban sempat dilarikan ke RSUD Dr. Saiful Anwar Malang untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun pada Minggu pagi (10/5) sekitar pukul 07.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
Menurut hasil pemeriksaan awal, motif pelaku diduga karena faktor ekonomi. Tersangka diketahui selalu membawa belati saat beraksi dengan alasan digunakan untuk mengupas kabel.
“Dari pengakuan pelaku, belatinya dibuang ke sungai di wilayah Kalisari. Saat ini masih kami lakukan pencarian, termasuk pakaian hoodie yang dikenakan pelaku saat kejadian,” terang Aji.
Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian kabel maupun tindak pencurian lainnya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Spin, tas selempang, sandal, pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta material bangunan hasil curian yang belum sempat dijual.
Aji mengungkapkan tersangka merupakan residivis yang mengaku telah melakukan sedikitnya tiga aksi pencurian dengan modus menyasar kawasan perumahan yang relatif sepi.
“Dalam penanganan perkara ini, kami membuat dua laporan, yakni terkait pencurian dengan pemberatan serta penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polresta Malang Kota juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang cepat memberikan informasi sehingga kasus ini dapat segera terungkap. (*)







