KabarBaik.co, Banyuwangi – Sebuah video asusila menghebohkan jagat maya Banyuwangi. Video itu menampilkan tindak asusila pasangan pelajar di bawah umur asal Banyuwangi. Beberapa potongan video menyebar luas di media sosial.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan bahwa kasus ini tengah diselidiki oleh kepolisian. Kasus ini dilaporkan ke SPKT Polresta Banyuwangi pada 20 Juli 2026 lalu.
Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut.
“Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan khusus mengenai anak yang berhadapan dengan hukum serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak,” kata Lanang.
“Sejumlah barang bukti juga telah diamankan penyidik untuk mendukung proses pembuktian perkara,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rofiq Ripto Himawan menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk kekerasan maupun tindak pidana yang mengancam keselamatan dan masa depan anak.
Menurutnya, setiap perkara yang melibatkan anak akan ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum dengan tetap mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
“Polresta Banyuwangi berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak serta menangani setiap perkara secara profesional, objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum. Dalam perkara yang melibatkan anak, proses penegakan hukum harus tetap berjalan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” tegas Rofiq.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarluaskan video maupun informasi yang dapat mengungkap identitas korban atau anak yang berhadapan dengan hukum, seperti foto, nama lengkap, alamat, hingga data pribadi lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video atau informasi yang dapat mengidentifikasi anak. Mari bersama-sama menjaga privasi, martabat dan masa depan anak. Apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditangani sesuai prosedur,” ujarnya. (*)







