Menang Lomba Karya Tulis, Warga Pujon Malang Malah Ditangkap BNNP Jatim

oleh -62 Dilihat
WhatsApp Image 2026 04 13 at 8.08.04 PM
Sidang Alfan Harvi Putra di PN Kepanjen Kabupaten Malang (foto: istimewa)

KabarBaik.co, Malang– Seorang warga Desa Pujon Lor, Kabupaten Malang, Alfan Harvi Putra, harus berurusan dengan hukum usai memenangkan lomba karya tulis. Alih-alih mendapatkan keuntungan, hadiah yang diterimanya justru menyeretnya ke jeruji besi.

Hal itu terungkap dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Kepanjen pada Kamis (9/4). Dalam persidangan, Alfan mengaku mengikuti lomba tulis yang digelar oleh seseorang bernama Yudas pada awal September 2025 di dark web.

Dalam kompetisi tersebut, peserta diminta membuat artikel tentang penggunaan zat psikedelik. Alfan mengaku menulis artikel ilmiah berbahasa Inggris berjudul Penggunaan Microdosing vs Macrodosing Psychedelic yang membahas manfaat psikedelik dalam dunia medis.

“Artikel ilmiah yang membahas tentang manfaat psikedelik dalam dunia medis, yang bisa menyembuhkan suatu penyakit,” ujar Alfan di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim.

Ia bersaing dengan sembilan peserta lain yang tidak diketahui identitasnya. Lima hari kemudian, tepatnya 10 September 2025, hasil lomba diumumkan dan Alfan berhasil meraih peringkat keempat.

Namun, hadiah yang dijanjikan tidak biasa. Awalnya, Alfan hanya diberi informasi akan menerima produk senilai 50 Euro tanpa mengetahui bentuk barang tersebut.

“Saya tidak tahu barang apa yang akan dikirim,” ungkapnya.

Alfan mengaku sempat diminta memilih hadiah oleh penyelenggara, namun ia menolak dan meminta hadiah dalam bentuk uang. Permintaan itu tidak dikabulkan. Belakangan, ia diberi tahu bahwa paket yang dikirim merupakan narkotika jenis metilmetkatinona atau katinon sintetis.

Meski telah mengetahui hal tersebut, Alfan mengaku tidak langsung mencari tahu legalitas barang itu di Indonesia dan tidak melaporkannya kepada pihak berwenang.

“Saya baru mencari tahu saat mau ambil. Kala itu saya tidak kepikiran untuk melaporkan, saya maunya simpan dulu,” tuturnya.

Paket tersebut dikirim menggunakan jasa ekspedisi La Poste, perusahaan pos milik negara Prancis, dan tiba di Kantor Pos Pujon pada 10 Oktober 2025. Paket itu baru diambil dua hari kemudian, tepatnya 12 Oktober 2025, setelah Alfan membayar bea impor sebesar Rp 25 ribu.

Namun nahas, saat mengambil paket itulah Alfan langsung diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur sekitar pukul 12.00 WIB.

“Pada saat mengambil paket inilah saya ditangkap anggota BNN Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.

Dalam persidangan, Alfan juga mengungkap bahwa dirinya telah tujuh kali mengikuti lomba serupa di situs yang sama. Dari enam lomba sebelumnya, ia mengaku pernah menang dan menerima hadiah berupa uang kripto.

“Tidak pernah ada hadiah berupa narkotika,” katanya.

Akibat perbuatannya, Alfan kini didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1A) KUHP baru. Ia terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Putut Priyono
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.