KabarBaik.co, Sidoarjo — Bencana semburan lumpur panas Lapindo di Porong, Sidoarjo, yang terjadi sejak 2006 silam kembali mendapat perhatian serius pemerintah pusat. Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq meninjau langsung area tanggul utama lumpur, Minggu (8/2).
Dalam kunjungan tersebut, Menteri Hanif menegaskan bahwa meski telah hampir dua dekade berlalu, dampak lingkungan dari bencana lumpur Lapindo masih menjadi pekerjaan besar negara. Ia menilai penanganan selama ini belum sepenuhnya menyesuaikan perkembangan risiko lingkungan dan perubahan iklim.
Hanif mengungkapkan penanganan lumpur Lapindo masih mengacu pada dokumen lingkungan lama. Pemantauan baku mutu terakhir tercatat pada 2009, sementara kajian strategis pemerintah bahkan masih bersumber dari masa awal bencana tahun 2006.
“Saya membaca dokumen dari Kementerian Lingkungan Hidup, yang terakhir itu tahun 2009. Bahkan kajian ke pemerintah disusun saat kita masih menggunakan undang-undang lama,” ujarnya di lokasi.
Ia menegaskan penanganan bencana lingkungan warisan 2006 ini harus segera disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk penyusunan ulang Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) serta Persetujuan Lingkungan yang hingga kini belum dimiliki secara resmi.
Menurut Hanif, ancaman perubahan iklim membuat kawasan lumpur Lapindo semakin rentan. Curah hujan ekstrem berpotensi melampaui daya tampung kolam penampung dan membahayakan tanggul pengaman.
“Kita tidak bisa memperlakukan bencana 2006 ini dengan pendekatan lama. Pola cuaca sudah berubah, risikonya juga berbeda,” tegasnya.
Selain aspek teknis, Menteri LH juga menyoroti aspek hukum lingkungan modern, termasuk prinsip tanggung jawab mutlak dan kewajiban pemulihan lingkungan. Kajian baru nantinya akan mencakup kawasan terdampak yang lebih luas, mencapai lebih dari 1.200 hektare, serta terintegrasi dengan tata ruang Kabupaten Sidoarjo.
Terkait pendanaan, Hanif memastikan pemerintah pusat tidak akan menunda penyusunan dokumen lingkungan yang dibutuhkan. Ia menyatakan siap berkoordinasi lintas kementerian agar penanganan bencana lumpur Lapindo, yang bermula pada 2006 silam, memiliki dasar hukum dan lingkungan yang kuat.
Sebagai langkah awal, Kementerian Lingkungan Hidup telah menginstruksikan pengambilan sampel baku mutu air dan tanah di sejumlah titik kawasan lumpur untuk memperbarui data lingkungan terkini. (*)






