Modus Ajak Selawatan, Pemuda Duduksampeyan Gresik Setubuhi ABG 13 Tahun

oleh -887 Dilihat
870c450f c5c5 4a30 bdf7 8019646b4970
Abdullah Ibnu Khoir tertunduk lesu usai menjalani persidangan di PN Gresik. (Foto: Ist)

KabarBaik.co  – Nafsu bejat menggiring Abdullah Ibnu Khoir menjadi terdakwa kasus persetubuhan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Ia tega menggagahi ABG berusia 13 tahun dengan ancaman menyebar foto syur korban.

Dalam berkas dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Afrida menjelaskan pria 20 tahun itu sudah 3 kali menggagahi korban TAP. “Dengan ancaman menyebarkan foto aktifitas pribadi korban. Korban pun takut dan terpaksa melayani permintaan terdakwa,” jelas Afrida.

Aksi Ibnu melanggar Pasal 81 Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam menjalankan aksinya, terdakwa juga kerap memperdaya orang tua korban. Dalih mengajak jalan-jalan hingga kegiatan selawatan, juga jadi alasan.

Hakim Ketua Fitra Dewi Nasution menunda persidangan pada pekan depan. Dengan agenda keterangan saksi-saksi dari masing-masing pihak. “Kami harap pihak JPU maupun penasihat hukum terdakwa menghadirkan para saksi untuk membuktikan dakwaan yang telah disampaikan,” tandasnya.

Ibnu pun hanya bisa menyesali perbuatannya. Terdakwa hanya tertunduk lesu usai menjalani persidangan perdananya. Ia terancam hukuman belasan tahun penjara. Ulah bejat menjadikannya sebagai pesakitan di sel tahanan.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.