KabarBaik.co, Surabaya — Modus keji yang dilakukan pengasuh panti asuhan berinisial SN, 22, saat mencabuli anak tunanetra terungkap. Tersangka diketahui merayu korban dengan iming-iming meminjamkan HP, lalu mengancam akan mencekik dan membunuh korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun.
Aksi bejat itu berlangsung berulang kali selama hampir dua tahun, sejak akhir 2024 hingga pertengahan 2026, di sebuah panti asuhan kawasan Surabaya Barat.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan kedekatannya sebagai pengasuh panti asuhan untuk mendekati korban sebelum melancarkan aksinya.
“Tersangka diduga memanfaatkan kedekatannya sebagai pengasuh panti untuk mendekati korban. SN disebut merayu korban dengan mengiming-imingi akan meminjamkan HP sebelum melakukan tindakan kekerasan seksual. Setiap melancarkan aksinya, tersangka selalu mengancam akan mencekik dan membunuh korban agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun,” ungkap Hadi, Selasa (18/8).
Korban Sudah Tinggal di Panti Asuhan Sejak Usia 3 Tahun
Korban yang saat ini berusia 14 tahun merupakan penyandang tunanetra. Sejak usia 3 tahun atau sekitar tahun 2016, korban bersama kakaknya dititipkan di panti asuhan karena ibunya bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Kondisi ini membuat korban berada sepenuhnya di bawah pengawasan pihak panti, sehingga sangat rentan menjadi sasaran kekerasan.
Terbongkar Lewat Rekaman Video di HP Tersangka
Kasus yang sempat tertutup rapat selama hampir dua tahun akhirnya terungkap setelah kakak korban secara tidak sengaja menemukan rekaman video pencabulan di dalam HP milik tersangka. Temuan tersebut kemudian disampaikan kepada ibunya. Sang ibu yang mengetahui fakta mengerikan itu segera meminta temannya untuk menjemput kedua anaknya dari panti asuhan dan mengamankan mereka, sebelum melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya.
“Kakak korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya. Lalu ibu korban meminta temannya untuk menjemput kedua anaknya dari panti asuhan dan mengamankan mereka,” beber Hadi.
Barang Bukti Disita, Korban Jalani Visum
Pihak kepolisian telah mengamankan tersangka SN untuk menjalani proses hukum. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit HP dan sebuah flashdisk yang berisi rekaman dugaan pencabulan terhadap korban. Sementara itu, korban telah menjalani pemeriksaan medis Visum Et Repertum sebagai bagian dari proses penyidikan untuk menguatkan bukti medis atas kekerasan yang dialaminya.
“Korban juga telah menjalani pemeriksaan Visum Et Repertum. Saat ini perkara dalam penyidikan,” pungkas Hadi.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap lingkungan tempat tinggal anak-anak, terutama anak penyandang disabilitas yang lebih rentan menjadi korban kejahatan. (*)








