KabarBaik.co, Surabaya– Kejati Jatim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka pemerasan perizinan di Dinas ESDM Jatim. Mereka sengaja memperlambat perizinan untuk meminta uang dari pemohon agar prosesnya bisa segera selesai.
Para tersangka adalah Aris Mukiyono (Kepala Dinas ESDM Jatim), Ony Setiawan (Kepala Bidang Pertambangan), dan H (Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah).
“Modusnya adalah memperlambat proses. Jika pemohon tidak ‘minta tolong’ dengan memberikan sejumlah uang, izin tidak akan keluar meski syarat terpenuhi. Ini masuk kategori pemerasan,” ujar Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, Jumat (17/4).
Wagiyo mengatakan penyelidikan yang dimulai sejak 14 April ini didasari laporan masyarakat terkait sulitnya pengurusan izin pertambangan dan air tanah. Wagiyo menjelaskan para tersangka diduga sengaja memperlambat proses perizinan meskipun syarat administrasi pemohon sudah lengkap.
Berdasarkan hasil penyidikan, tarif pungutan liar untuk sektor pertambangan dipatok antara Rp 50 juta hingga Rp 100 juta untuk pengesahan perpanjangan izin. Sementara untuk izin baru mencapai Rp 50 juta hingga Rp 200 juta.
Sedangkan untuk Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), pungutan bervariasi antara Rp 5 juta hingga Rp 20 juta per izin, dengan total akumulasi mencapai Rp 80 juta per pemohon. (*)








