KabarBaik.co, Pasuruan – Polres Pasuruan kembali berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan, dalam pengungkapan Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan satu orang dan barang bukti hasil kejahatannya.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan, pengungkapan ini menjadi bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas aksi kriminalitas jalanan, terbukti satu pelaku dengan modus antar berhasil diungkap.
“Polres Pasuruan berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat, dengan mengungkap pelaku dengan modus antar yang akhirnya ambil motor korban,” kqta AKBP Harto Agung Cahyono saat jumpa pers di Pers Room.
Kasus kedua yang diungkap yakni pencurian dengan kekerasan di kawasan persawahan Dusun Toyoareng, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, mengamankan tersangka berinisial MA, 33, warga Jalan Jenderal S Parman, Kelurahan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Modus pelaku yakni menghentikan laju sepeda motor korban dengan alasan meminta diantarkan ke jalan raya, saat perjalanan pelaku justru mengancam korban menggunakan sebilah pisau dapur agar berhenti.
Karena takut korban turun dan melarikan diri, sedangkan pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2025 milik korban.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa STNK dan BPKB sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam nomor polisi N-5447-TFD atas nama Zahrotus Sita Nur Hafidah, satu unit sepeda motor Honda Vario 125 beserta kunci kontak, satu jaket parasit warna hitam, dan satu sarung motif kotak warna biru hitam.
Tersangka dijerat Pasal 479 ayat 1 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan maupun ancaman kekerasan terhadap orang dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.







