Momentum Hari Santri, Pemkab dan PCNU Gresik Sepakat Sinergi Penuhi Hak-hak Anak PMI di Malaysia

oleh -175 Dilihat
b96aa55b 03ba 4eae 9ed4 9ca4a60a14b5
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani saat beri sambutan di acara Sarasehan Hari Santri Nasional 2025 PCNU Gresik. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Langkah konkret untuk melindungi anak-anak pekerja migran asal Gresik di Malaysia resmi diambil. Dalam rangkaian Resepsi dan Sarasehan Hari Santri Nasional 2025, PCNU Gresik bersama Pemerintah Kabupaten Gresik menandatangani nota kerja sama tentang sinergi pemenuhan hak anak pekerja migran, Kamis (23/10), di Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim Gresik.

Acara yang dihadiri Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Ketua PCNU Gresik KH. Mulyadi, dan sejumlah tokoh Nahdlatul Ulama ini menandai babak baru peran ormas keagamaan dan pemerintahan dalam isu sosial lintas negara.

Bupati Yani mengungkapkan, Gresik memiliki delapan kecamatan yang menjadi kantong pekerja migran, yakni Manyar, Bungah, Sidayu, Dukun, Panceng, Pangkah, Sangkapura, dan Tambak di Pulau Bawean. Dari wilayah-wilayah inilah, ribuan warganya merantau ke Malaysia untuk bekerja dan banyak di antara mereka membangun keluarga di negeri jiran dengan pernikahan sirih.

Namun, dari pernikahan sirih tersebut, lahirlah persoalan baru. “Dan dipastikan si buah hati ini semua tidak mempunyai dokumen identitas yang legal,” ujar Bupati Yani. “Pemerintah Kabupaten Gresik menyoroti hal ini dengan keprihatinan yang sangat mendalam,” imbuhnya.

Ketiadaan identitas tersebut membuat anak-anak ini hidup dalam bayang-bayang tanpa jaminan hak dasar. “Anak itu tidak akan mungkin bisa sekolah, tidak ada sekolah di Malaysia yang bisa menerima apabila anak tersebut tidak memiliki dokumen identitas lengkap,” jelasnya. Lebih jauh, mereka juga tidak memiliki jaminan kesehatan, sosial, atau hak kewarganegaraan apapun.

Berdasarkan data yang dikumpulkan pemerintah daerah, sedikitnya ada 4.000 anak dari pekerja migran asal Gresik yang kini sedang diidentifikasi. Data tersebut tengah dipilah untuk mengetahui mana anak hasil pernikahan sesama warga Gresik dan mana yang berasal dari perkawinan lintas daerah.

Bupati Yani menegaskan bahwa solusi utama adalah memulangkan anak-anak tersebut ke tanah air. “Ketika usia 0–17 berada di Malaysia tanpa status identitas, maka dinyatakan anak tersebut manusia yang tidak memiliki identitas kewarganegaraan apa pun,” tegasnya.

Ia pun memperingatkan potensi bahaya yang mengintai bila masalah ini dibiarkan. “Jangan sampai keluarga kita ada yang menjadi korban perdagangan manusia. Kita tidak mau saudara kita menjadi budak di perkebunan-perkebunan Malaysia karena jaminan identitasnya tidak ada,” katanya.

Untuk itu, Pemkab Gresik mengajak lembaga-lembaga pendidikan di bawah RMI (Rabithah Ma’ahid Islamiyah), Ma’arif NU, dan pesantren di bawah naungan PCNU Gresik agar bersinergi membantu. “Yang penting bisa dibawa pulang dulu. Kalau mau sekolah negeri, nanti di Dinas. Kalau mau mondok, bisa dititipkan ke lembaga pendidikan di bawah RMI atau Ma’arif,” jelasnya.

Sinergi ini bukan sekadar program administratif, tetapi juga ikhtiar kemanusiaan memastikan anak-anak Gresik yang lahir jauh dari tanah leluhurnya tetap mendapat hak dasar sebagai manusia dan warga negara.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Muhammad Wildan Zaky
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.