KabarBaik.co, Gresik – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mendorong penguatan upaya pemberantasan narkoba di Kota Santri. Hal itu ia tegaskan saat kegiatan pemusnahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Selasa (12/5).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang Januari hingga Mei 2026. Kasus narkoba menjadi perkara yang paling mendominasi. Sehingga ini menjadi atensi serius.
Dalam kegiatan tersebut, Korps Adhyaksa memusnahkan 2.331,61 gram sabu-sabu, 68,66 gram ganja, dan 804.892 butir pil koplo. Selain itu, turut dimusnahkan 84 botol minuman keras, 188 telepon genggam, 1 laptop, alat hisap narkoba, dan barang lain yang digunakan sebagai sarana tindak pidana.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan beberapa cara. Mulai dari diblender, digerinda hingga dibakar.
Bupati Yani mengapresiasi sinergi aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Gresik, terutama dalam penanganan kasus narkotika.
“Kami mengapresiasi atas kolaborasi dan sinergi yang sudah berjalan. Baik dengan Kejari, Polres PN dan instansi lainnya dalam menghadirkan kepastian hukum,” kata Bupati Yani.
Pihaknya turut menyoroti tingginya peredaran narkoba dilihat dari barang bukti yang dimusnahkan. Menurutnya, pemberantasan narkoba menjadi tanggung jawab bersama mengingat tingginya jumlah perkara yang ditangani aparat penegak hukum di Gresik.
“Harapannya, Gresik semakin aman dan kondusif. Bebas dari narkoba, karena tadi paling banyak,” ujar mantan Ketua DPRD Gresik tersebut.
Dalam kesempatan itu, Bupati Yani juga mendorong pembangunan gedung penyimpanan barang bukti Kejari Gresik agar aset sitaan negara tetap terawat dan tidak mengalami penyusutan nilai sebelum dilelang.
“Kami akan mengupayakan gedung BB Kejari Gresik. Ini menjadi penting karena ada BB yang dikembalikan kepada pemilik dan BB yang dilelang sebagai PNBP. Ketika tidak ada gedung, nilainya akan menyusut. Maka ini menjadi penting agar PNBP tidak turun,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Gresik Zam Zam Ikhwan mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani Polres Gresik.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini terhitung sejak Januari-Mei 2026. Semua perkara yang bersumber Polres Gresik dan sudah berkekuatan hukum tetap inkracht,” tandas Zam Zam Ikhwan.
Ia menjelaskan, ada tiga putusan pengadilan terhadap barang bukti perkara. Yakni dirampas untuk negara lalu dilelang sebagai PNBP,dirampas untuk dimusnahkan, dan terakhir dikembalikan kepada pemilik.
Ia menambahkan, barang bukti yang dirampas untuk negara turut memberikan kontribusi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Untuk barang bukti yang dilelang ini sejak Januari-Mei 2025 total kita menyetorkan Rp 251 juta PNBP,” tutupnya.
Untuk diketahui, pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Kepala BNNK AKBP Suharsi, perwakilan PN Gresik dan stakeholder lainnya.(*)






