KabarBaik.co – Pilkada Kota Blitar 2024 belum selesai. Setelah dinyatakan kalah perolehan suara sebagaimana rekapitulasi KPU, pasangan calon (paslon) Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro (Bambang-Bayu) secara resmi mengajukan sengketa hasil Pilkada Kota Blitar 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Paslon Bambang-Bayu menuding paslon nomor urut 2 Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba (Ibin-Elim) melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Termasuk dugaan praktik money politic atau politik uang.
Pengajuan gugatan itu dibenarkan oleh Joko Trisno Mudiyanto, selaku kuasa hukum Bambang-Bayu. Joko menyatakan, gugatan yang dilayangkan tersebut didasari laporan adanya pembagian beras dengan simbol paslon nomor 2 selama masa tenang yang dinilai sebagai bukti politik uang.

Pihaknya juga menuding Badan Pengaqas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar tidak serius menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan kecurangan tersebut.
Meski tim Ibin-Elim menganggap gugatan tidak relevan karena selisih suara lebih dari 6.000. Joko menegaskan bahwa kecurangan TSM lebih penting daripada angka selisih suara.
“Yang harus dibuktikan adalah apakah suara yang diperoleh paslon nomor 2 bersih dari kecurangan. Selisih suara tidak penting jika ada indikasi kecurangan TSM. Yang harus dibuktikan di MK adalah apakah perolehan suara Ibin-Elim bebas dari praktik politik uang,” tukas Joko, Rabu (11/12).
Terpisah, Ketua Tim Pemenangan Ibin-Elim, M Zainul Ichwan, menilai gugatan ke MK tidak relevan karena selisih suara lebih dari 6.000. Menurut dia, hasil Pilkada Kota Blitar seharusnya diterima dengan sikap legawa oleh Bambang-Bayu.
“Kalau selisihnya hanya 100 suara, silakan menggugat. Tapi ini lebih dari 6.000 suara. Sebaiknya menerima hasil demokrasi dengan bijak,” ucapnya melalui pernyataan tertulis.
Sebagaimana diketahui, rekapitulasi KPU Kota Blitar menunjukkan Ibin-Elim meraih 49.674 suara (51,55 persen), unggul dari Bambang-Bayu dengan 43.543 suara (45,18 persen).
Meski demikian, tim Bambang-Bayu menegaskan bahwa gugatan ini bertujuan menjaga demokrasi dan memastikan Pilkada berlangsung adil. Sengketa ini kini menjadi perhatian publik Kota Blitar, dengan menanti keputusan MK. (*)