KabarBaik.co – Polres Batu akhirnya berhasil melumpuhkan pelaku aksi penembakan yang terjadi di wilayah Kelurahan Temas, Kecamatan/Kota Batu, Kamis kemarin (10/10). Pelaku aksi penembakan ternyata merupakan residivis dengan kasus yang sama.
“Penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku ini dengan menggunakan senjata rakitan yang ditembakkan ke korban. Dia melakukannya sebanyak dua kali dengan cara sama menggunakan tangan kiri,” kata Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata saat gelar perkara di Mapolres Batu, Jumat (11/10).
Menurut Andi, Satreskrim Polres Batu berhasil melumpuhkan pelaku kurang dari tujuh jam setelah dia melakukan aksinya di wilayah Kelurahan Temas, Kecamatan/Kota Batu, Kamis kemarin (10/10). Pelaku berinisial MS, 52, warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang itu ditangkap di Kecamatan Singosari.
“Kasus pertama yang dilakukan MS yaitu pada 1 Oktober 2024 tidak jauh dari perempatan Arhanud, Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Saat itu, sepeda motor pelaku merasa dipepet oleh korban warga Petungsari, Pandaan, Kabupaten Pasuruan,” jelas Andi.
Kemudian, MS menembak hingga mengenai tangan korban yang selanjutnya dibawa ke RS Lavalete, Kota Malang, untuk mendapatkan perawatan. Adapun kasus kedua pada Kamis (10/10) sekitar pukul 13.50 WIB, terjadi di pertigaan Jalan Wukir tepat depan kantor Kelurahan Temas, Kecamatan/Kota Batu.
Tersangka menembak korban hingga mengenai dada kiri bagian atas. Saat itu, korban berinisial AS, 38, warga Kelurahan Temas, berboncengan dengan istri dan anaknya. “Kasus kedua ini tersangka merasa dibuntuti oleh korban, hingga tepat depan kantor Kelurahan Temas berbalik arah menembak korban,” papar Andi.
Andi menjelaskan, senjata yang digunakan tersangka merupakan bentuk rakitan jenis pistol revolver. Tersangka dengan gerak cepat menembak korban. “Tetapi tersangka bukan orang profesional,” katanya. Tersangka mendapatkan senjata dengan cara merakit sendiri dan belanja di toko online dengan harga Rp 2.700.000.
“Tersangka belajar merakit senjata selama tiga tahun dari media sosial. Sembilan barang bukti yang diamankan satu pucuk senjata rakitan jenis revolver, pipa senjata yang akan dirakit, satu unit sepeda motor Suzuki Smash, dan amunisi (pelor),” ungkap Andi.
Andi menegaskan, tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 dengan pidana penjara paling lama lima tahun. “Kita koordinasi dengan kejaksaan untuk pasal yang tepat, karena tersangka sudah berulangkali melakukan dengan kasus yang sama,” pungkasnya. (*)