KabarBaik.co, Blitar – Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar memastikan penanganan kasus dugaan pelanggaran etik yang melibatkan seorang dosen telah selesai. Hasilnya, Badan Pelaksana Penyelenggara (BPP) UNU Blitar menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian terhadap dosen yang bersangkutan.
Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UNU Blitar, Muhammad Arifin mengatakan, seluruh tahapan penanganan telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan kampus.
Menurut dia, Satgas PPKPT telah menjalankan tugas mulai dari menerima laporan, melakukan pemeriksaan, investigasi, hingga menyampaikan rekomendasi kepada BPP sebagai dasar pengambilan keputusan.
“Proses penanganan kasus telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku. Satgas menjalankan fungsi pemeriksaan dan investigasi, kemudian memberikan rekomendasi kepada BPP,” ujarnya, Minggu (7/6).
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPP UNU Blitar memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian kepada dosen yang bersangkutan. Keputusan itu telah dituangkan dalam surat resmi yang diterbitkan pihak kampus.
Arifin menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah melalui proses pemeriksaan serta pertimbangan etik yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi. Dalam keputusan itu juga disebutkan bahwa dosen tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap norma etik dan ketentuan kampus.
Dengan terbitnya surat keputusan tersebut, Satgas PPKPT maupun BPP menyatakan proses penanganan kasus telah selesai dan dinyatakan tuntas sesuai mekanisme internal yang berlaku. “Langkah ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas kampus serta memberikan rasa aman bagi seluruh sivitas akademika,” tegas Arifin. (*)








