KabarBaik.co, Blitar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar memutuskan untuk membebaskan potensi pendapatan daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) senilai Rp 15.176.001 pada tahun ini. Anggaran insentif tersebut dialokasikan khusus bagi 53 wajib pajak kriteria khusus yang tersebar di 79 Nomor Objek Pajak (NOP).
Kebijakan tersebut direalisasikan melalui Program Diberikan Atas Wewenang Bapak Bupati dan Wakil Bupati (DAWUH BAPAK) 2026. Program ini diluncurkan bersamaan dengan momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan Hari Jadi Blitar ke-702.
Secara simbolis, Bupati Blitar Rijanto menyerahkan piagam pengurangan pajak 100 persen tersebut kepada tiga perwakilan penerima pada Senin (7/8). Ketiga penerima tersebut meliputi Mugeni (mewakili veteran Kabupaten Blitar), Umul Fata (Ketua LKSA Ibnu Mas’ud Garum), serta Antonia Maria (janda perintis kemerdekaan asal Bence, Garum).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi, menegaskan bahwa pelepasan potensi pajak senilai Rp 15,1 juta ini bukan bentuk kehilangan pendapatan, melainkan wujud tanggung jawab sosial pemkab kepada elemen masyarakat yang berjasa.
“Nilai keseluruhan yang ditanggung pemerintah mencapai Rp 15.176.001 untuk 79 NOP. Kebijakan ini membuat kewajiban PBB-P2 penerima yang masuk dalam kriteria berkurang hingga 100 persen, sehingga mereka tidak lagi dibebani pembayaran pajak atas objek tersebut,” jelas Asmaningayu. (*)






