KabarBaik.co, Blitar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar menyerahkan 852 sertifikat tanah kepada masyarakat melalui program reforma agraria. Penyerahan tersebut sekaligus menjadi langkah penyelesaian administrasi sejumlah fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang sebelumnya belum memiliki dokumen kepemilikan lengkap.
Bupati Blitar, Rijanto mengatakan, sertifikat yang diserahkan merupakan hasil kerja sama Gugus Tugas Reforma Agraria , Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, serta sejumlah instansi terkait. Menurutnya, penyelesaian dokumen tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum atas aset maupun hak masyarakat.
“Hari ini bersama Gugus Tugas Reforma Agraria, Kanwil BPN Jawa Timur dan pihak terkait kami menyerahkan 852 sertifikat. Di dalamnya termasuk penyelesaian persyaratan administrasi yang sebelumnya belum tuntas, termasuk fasum dan fasos,” ujarnya.
Usai penyerahan sertifikat, pemerintah juga mulai menyosialisasikan program Bank Tanah sebagai bagian dari agenda reforma agraria. Rijanto menyebut program tersebut menjadi tahapan lanjutan dalam penataan pengelolaan pertanahan di Kabupaten Blitar.
Menurutnya, persoalan agraria di Kabupaten Blitar memiliki latar belakang sejarah yang panjang. Sebagian kawasan merupakan bekas tanah hak erfpacht peninggalan masa kolonial Belanda yang kemudian berubah menjadi Hak Guna Usaha (HGU). Sebagian HGU telah berakhir, sementara sebagian lainnya masih diperpanjang sesuai ketentuan.
“Blitar ini kalau dilihat dari sejarahnya merupakan bekas hak erfpacht peninggalan Belanda. Setelah berubah menjadi HGU, ada yang sudah selesai dan ada yang masih berjalan. Semuanya tetap harus mengikuti aturan yang berlaku,” jelasnya.
Rijanto berharap penyelesaian administrasi pertanahan melalui reforma agraria dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung penataan aset pemerintah dan masyarakat di Kabupaten Blitar. (*)






