KabarBaik.co, Jombang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang resmi menghentikan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di tiga organisasi perangkat daerah (OPD). Mulai 1 Juli 2026, seluruh pegawai di instansi tersebut diwajibkan kembali bekerja dari kantor.
Keputusan itu diambil setelah hasil evaluasi pelaksanaan WFH menunjukkan masih adanya ASN yang tidak dapat dihubungi saat jam kerja. Temuan tersebut diperoleh dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Jombang, Agus Purnomo.
Tiga OPD yang tidak lagi menerapkan sistem WFH yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB PPPA).
“Keputusan itu berdasarkan hasil evaluasi yang kami lakukan bersama,” kata Agus, Rabu (1/7).
Menurutnya, mulai 1 Juli seluruh ASN, baik pejabat struktural maupun fungsional di ketiga OPD tersebut wajib kembali bekerja secara penuh dari kantor.
“Mulai 1 Juli ini seluruh ASN wajib kembali masuk kantor,” tegasnya.
Evaluasi dilakukan melalui sidak di sejumlah OPD, di antaranya Disdikbud, DPMD, Sekretariat DPRD, dan DPPKB PPPA. Dalam sidak itu, tim meminta daftar pegawai yang sedang menjalankan WFH, kemudian melakukan verifikasi secara acak melalui panggilan video.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ASN yang bekerja dari rumah tetap menjalankan tugas dan siap dihubungi selama jam dinas.
“Seluruh ASN yang WFH kami minta dihubungi melalui video call satu per satu untuk memastikan mereka tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan,” ujarnya.
Namun, dari hasil pengecekan masih ditemukan beberapa ASN yang tidak merespons panggilan video. Padahal, selama menjalankan WFH mereka diwajibkan tetap siaga dan dapat dihubungi sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.
Selain mengevaluasi kedisiplinan pegawai, Pemkab Jombang juga menilai dampak WFH terhadap efisiensi operasional. Salah satu indikatornya adalah penurunan biaya listrik di sejumlah OPD.
Di Sekretariat DPRD Jombang, misalnya, biaya listrik turun sekitar Rp1 juta per bulan, dari sekitar Rp 23 juta menjadi Rp 22 juta. Sementara di DPPKB PPPA, pengeluaran listrik berkurang dari sekitar Rp 6 juta menjadi Rp 5 juta, bahkan sempat menyentuh kisaran Rp 4 juta pada Mei 2026.
Meski kebijakan WFH dinilai mampu menekan pengeluaran operasional, Pemkab Jombang menegaskan bahwa kedisiplinan ASN tetap menjadi pertimbangan utama.
Hasil evaluasi tersebut akhirnya menjadi dasar penghentian WFH di tiga OPD yang menjadi fokus pengawasan selama pelaksanaan sidak.






