Pemkab Pasuruan Ajukan 4 Raperda ke DPRD, Perkuat Pengelolaan Aset dan Perekonomian Daerah

oleh -116 Dilihat
Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan.
Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan.

KabarBaik.co, Pasuruan – Pemerintah Kabupaten Pasuruan secara resmi mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD dalam Rapat Paripurna.

Pengajuan regulasi ini bertujuan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan dinamika hukum serta memperkuat fondasi pembangunan di berbagai sektor.

Adapun empat Raperda yang diserahkan meliputi Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Raperda Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Raperda Perubahan Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya.

“Empat Raperda diajukan oleh pemerintah daerah untuk perubahan dalam Paripurna Raperda Non-APBD. Rata-rata Perda yang kita ajukan ini adalah perubahan peraturan dari aturan yang lebih tinggi,” kata Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo.

Pada sektor infrastruktur, Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung disusun sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Aturan ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin keselamatan dan kenyamanan masyarakat dalam memanfaatkan bangunan.

Sementara itu, Raperda BUMDes dihadirkan guna memperkuat perekonomian desa agar lebih profesional, mandiri, dan berdaya saing tinggi. Regulasi ini menjadi penyesuaian atas berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta PP Nomor 11 Tahun 2021.

“Terkait pencatatan aset, kita menyesuaikan nomenklatur dari Kementerian dan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Karena ada perubahan, kita menyesuaikan, makanya Perda-nya harus diubah,” jelas Rusdi.

Mengenai pengelolaan aset daerah, perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2018 dilakukan agar penatausahaan Barang Milik Daerah berlangsung lebih transparan dan akuntabel. Langkah ini krusial demi mengoptimalkan pemanfaatan aset untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan.

Di samping itu, Pemkab Pasuruan juga merancang transformasi PT Jalan Tol Kabupaten Pasuruan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya. Langkah strategis melalui pembentukan BUMD baru ini diharapkan mampu memperluas cakupan usaha serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.