KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan resmi mengajukan 622 formasi PPPK paruh waktu ke Kementerian PANRB. Namun, yang diusulkan hanya dari kategori R3 dan R4, sementara pelamar kategori R5 dipastikan tidak masuk.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani, menegaskan bahwa usulan difokuskan pada tenaga yang sudah lama mengabdi di lingkup Pemkab Pasuruan.
“Untuk R3 ada 96 orang, sisanya R4. Itu yang kami ajukan ke Kementerian PANRB. Bagaimana persetujuannya nanti, bisa sama atau berbeda, tergantung keputusan pusat,” ujar Kabid PPI, BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Hendri.
Kategori R3 terdaftar resmi dalam data pemerintah dan telah dinyatakan lulus seleksi kompetensi. Sedangkan kategori R4 tidak masuk dalam data Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024, namun tetap bisa diangkat dengan mempertimbangkan formasi cadangan seperti PPPK paruh waktu.
Menurut Hendri, formasi yang diusulkan terdiri dari tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. “Skemanya sudah kami susun sesuai kebutuhan daerah. Jadi bukan asal mengusulkan, tapi berbasis analisa kebutuhan perangkat daerah,” tegasnya.
Adapun kategori R5 tidak masuk usulan karena dinilai tidak sesuai dengan kriteria. “R5 rata-rata adalah guru PPG yang mendaftar, tetapi bukan dari lingkup Pemkab Pasuruan. Jadi otomatis tidak kami masukkan,” terang Hendri.
Meski sudah diajukan, mekanisme teknis PPPK paruh waktu hingga kini masih belum jelas sepenuhnya. Hendri mengakui bahwa aturan detail mengenai status dan besaran penghasilan pegawai paruh waktu masih menunggu regulasi pusat.
“Kalau PPPK penuh kan sudah ada Perpres tabel gaji, misalnya golongan 5, 7, 9. Kalau di PNS ada 2A, 2B, dan sebagainya serta dihitung masa kerja. Nah, kalau paruh waktu ini berbeda. Skemanya, upah minimal yang diterima setara dengan penghasilan yang mereka terima saat ini,” jelasnya.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Eko Suryono mengapresiasi langkah Pemkab Pasuruan mengusulkan PPPK paruh waktu. “Saya kira ini bagian komitmen pemerintah daerah untuk mewadahi semua kepentingan dan harapan mereka yang sudah berjuang,” pungkasnya. (*)








