KabarBaik.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi melarang operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1446 Hijriah. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025 yang ditandatangani Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, pada Sabtu, 15 Februari 2025.
“Surat edaran ini diterbitkan untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan ketenteraman dalam pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idulfitri di Kota Surabaya,” kata Eri Cahyadi dalam SE tersebut.
Dalam poin ketiga SE, Pemkot Surabaya secara tegas melarang beroperasinya berbagai jenis tempat hiburan malam selama Ramadan. Diskotek, kelab malam, karaoke dewasa maupun keluarga, spa, pub, dan rumah musik diwajibkan tutup, termasuk yang berada dalam fasilitas hotel dan restoran.
“Panti pijat juga diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan, kecuali untuk layanan akupresur, refleksi, dan pijat urat,” demikian tertulis dalam SE tersebut.
Larangan juga berlaku bagi rumah biliar (bola sodok), kecuali yang digunakan untuk latihan olahraga dengan izin khusus dari pemerintah daerah.
Selain tempat hiburan malam, Pemkot Surabaya turut membatasi operasional bioskop. Pertunjukan film dilarang diputar mulai pukul 17.30 WIB hingga 20.00 WIB, bertepatan dengan waktu berbuka puasa, Maghrib, dan Tarawih.
Pemkot juga melarang penjualan, pemajangan, dan peredaran minuman beralkohol selama Ramadan dan Idulfitri 2025. Wali Kota Eri menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan TNI-Polri dan tokoh masyarakat untuk memastikan aturan ini dipatuhi.
“Pelanggaran terhadap SE ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (*)