KabarBaik.co, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya mempercantik wajah kota sekaligus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah strategis ini dilakukan melalui penataan reklame di kawasan taman aktif dan median jalan agar lebih teratur, terkendali, dan selaras dengan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan amanat dari Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame. Sebagai petunjuk teknis, Wali Kota Eri Cahyadi juga telah menerbitkan Perwali Nomor 73 Tahun 2025.
“Pengaturan ini dimaksudkan agar penyelenggaraan reklame pada koridor jalan dan lokasi tertentu, termasuk taman aktif dan JPO, bisa lebih tertata sesuai estetika kota modern serta menjamin keselamatan masyarakat,” ujar Basari.
Basari menegaskan bahwa penempatan reklame di ruang publik tidak dilakukan sembarangan. Hal ini telah melalui kajian mendalam agar sesuai dengan regulasi tata ruang, termasuk Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2022 dan Perda RDTR Kota Surabaya.
Berdasarkan aturan tersebut, RTH tidak hanya memiliki fungsi ekologis (resapan air), tetapi juga fungsi ekonomi, sosial budaya, dan estetika.
“Pemanfaatan ruang publik untuk reklame dilakukan secara ketat dengan mempertimbangkan keseimbangan aspek ekologis dan ekonomis tersebut,” imbuhnya.
Sebagai bentuk fungsi pengendalian (regurelen) dan pendapatan (budgeter), Pemkot Surabaya menerapkan aturan khusus bagi biro reklame yang menggunakan area publik:
Pajak Lebih Tinggi: Penyelenggara reklame di koridor jalan dan taman dikenakan tarif pajak lebih tinggi dibandingkan lokasi lain.
Kewajiban Perawatan: Penyelenggara wajib menyediakan, merawat, dan memperbaiki prasarana serta utilitas umum di lokasi tersebut.
Estetika & Keamanan: Titik reklame diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu pandangan dan menjamin keamanan warga.
Dampak positif dari kebijakan ini adalah efisiensi anggaran daerah. Basari menyebutkan bahwa anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk perawatan rutin taman kini dapat dire-alokasi ke program prioritas lainnya.
“Anggaran perawatan rutin yang kini ditanggung penyelenggara reklame bisa kita alihkan untuk membiayai layanan kesehatan, pendidikan, serta pembangunan infrastruktur publik yang lebih luas bagi warga Surabaya,” pungkasnya. (*)







