Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026, Ini Daftar Insentifnya

oleh -106 Dilihat
WhatsApp Image 2026 08 01 at 10.36.00 AM
Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Jawa Timur Kresna Bimasakti (Ist)

KabarBaik.co, Surabaya – Pemprov Jatim kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Agustus 2026. Program yang digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia ini berlangsung mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.

Melalui program tersebut, Pemprov Jatim memberikan berbagai insentif perpajakan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak. Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pendapatan daerah.

Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur Kresna Bimasakti mengatakan program pemutihan tahun ini menyasar berbagai kelompok masyarakat dengan sejumlah bentuk keringanan pajak kendaraan.

“Program ini berlangsung mulai 1 Agustus sampai 31 Agustus 2026 dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Tujuannya untuk meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini sekaligus meningkatkan penerimaan pendapatan daerah,” ujar Kresna, Sabtu (1/8).

Selama program berlangsung, pemerintah memberikan pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu, pajak progresif bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan juga dihapuskan.

Tak hanya itu, buruh yang memiliki sepeda motor roda dua juga memperoleh potongan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen untuk tunggakan pajak tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, wajib pajak cukup melampirkan surat keterangan bekerja dari perusahaan serta slip gaji.

Pemprov Jatim juga memberikan pembebasan tunggakan PKB kepada pemilik sepeda motor roda dua yang terdaftar dalam Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) maupun Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Insentif serupa turut diberikan kepada pemilik kendaraan roda tiga.

Kresna menjelaskan khusus penerima manfaat yang masuk dalam DTSEN, pembebasan tunggakan PKB berlaku untuk pajak tahun 2025 dan sebelumnya dengan nilai maksimal PKB sebesar R p500 ribu.

Sementara itu, pengemudi transportasi online juga mendapatkan pembebasan tunggakan pokok PKB kendaraan roda dua. Namun, mereka hanya dapat memanfaatkan satu jenis kategori insentif yang tersedia dalam program pemutihan tersebut.

Bapenda Jawa Timur memperkirakan program pemutihan pajak kendaraan tahun ini akan dimanfaatkan sekitar 962.981 objek pajak. Nilai pembebasan yang diberikan diproyeksikan mencapai Rp 17,25 miliar.

Meski memberikan berbagai insentif, penerimaan daerah diperkirakan tetap terjaga. Selama pelaksanaan program, pendapatan dari sektor pajak kendaraan diproyeksikan mencapai sekitar Rp 297,46 miliar. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Irma Hari Trisiawardani
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.