Penahanan Wakil Ketua DPRD Jember Diperpanjang 40 Hari, Kejari Bidik Tersangka Baru

oleh -107 Dilihat
IMG 20251118 WA0016
Suasana kantor Kejari Jember. (Ist)

KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember memperpanjang masa penahanan Wakil Ketua DPRD Jember, DDS, selama 40 hari terkait dugaan korupsi pengadaan makan dan minum (Mamin) Sosialisasi Raperda tahun anggaran 2023/2024.

Perpanjangan penahanan yang berlaku efektif setelah masa penahanan awal DDS berakhir pada 8 November dilakukan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan Pidana Khusus (Pidsus).

Dalam kasus yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 5,6 miliar ini, selain DDS, empat orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu YQ, A, R, dan SR.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Jember, Ivan Praditya Putra membenarkan perpanjangan tersebut.

“Kita perpanjang penahanan untuk 40 hari ke depan,” ujarnya.

Ivan menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih berfokus mendalami keterangan dari seluruh tersangka dan saksi tambahan, namun materi penyidikan belum dapat dipublikasikan.

“Untuk materi penyidikan tidak bisa kita sampaikan, sampai saat ini penyidik masih fokus untuk mendalami pemerikasaan terhadap para tersangka,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Jember Ichwan Efendy mengatakan bahwa penyidik juga membuka peluang berkembangnya jumlah tersangka berdasarkan keterangan para pihak yang telah diperiksa.

“Kita lihat dari keterangan mereka, apakah nanti ada tersangka baru atau tidak,” kata Ichwan.

Penyidikan perkara korupsi ini akan terus berlanjut dalam beberapa pekan ke depan, menunggu hasil pendalaman pemeriksaan lanjutan dari tim penyidik. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.