Penertiban PKL Genteng, Antara Ketegasan Aturan dan Tanggung Jawab Mencari Solusi

oleh -82 Dilihat
Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya M. Faridz Afif. (Sugiantoro)
Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya M. Faridz Afif. (Sugiantoro)

KabarBaik.co, Surabaya – Ruang rapat Komisi B DPRD Surabaya kembali menjadi saksi diskusi panas mengenai nasib pedagang kaki lima (PKL), Senin (8/6).

Pertemuan ini kembali menguak persoalan klasik di Kota Pahlawan: bagaimana caranya menegakkan peraturan tata kota tanpa harus mematikan sumber penghidupan masyarakat kecil yang bergantung pada ruang publik.

Rencana penertiban di kawasan Genteng kembali memicu perdebatan panjang. Di satu sisi, pemerintah memiliki mandat mutlak untuk menjaga fungsi trotoar, badan jalan, dan fasilitas umum agar bisa dinikmati oleh semua orang.

Namun di sisi lain, keberadaan PKL tak bisa dipandang sebelah mata karena mereka adalah nadi ekonomi rakyat yang telah bertahun-tahun tumbuh di sudut-sudut kota.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Faridz Afif, menekankan satu prinsip utama: penegakan aturan tidak boleh dilakukan secara tebang pilih.

“Ketika pemerintah memutuskan melakukan penertiban, maka seluruh pelanggaran harus diperlakukan sama. Keadilan menjadi fondasi utama agar kebijakan tidak menimbulkan kecemburuan sosial maupun tudingan diskriminasi,” tegas Faridz usai kegiatan tersebut.

Persoalan semakin rumit ketika membedah skema penanganan antara pedagang pasar tumpah dan PKL jalanan. Untuk pedagang pasar, sudah ada kesepakatan bahwa penertiban tidak boleh dilakukan sebelum tersedia tempat relokasi yang layak. Artinya, penataan bukan sekadar mengosongkan lahan, tapi juga menjamin keberlangsungan usaha mereka.

Berbeda dengan kondisi di kawasan Genteng, Kenari, dan Simpang Dukuh. Hingga saat ini, belum ada kepastian yang jelas mengenai ke mana para pedagang ini akan dipindahkan atau bagaimana nasib usaha mereka setelah digusur. Ketidakjelasan inilah yang memunculkan keresahan dan pertanyaan besar mengenai arah kebijakan Pemkot Surabaya.

Masyarakat tentu memahami bahwa trotoar adalah hak pejalan kaki dan jalan raya tidak boleh diubah fungsi menjadi tempat berdagang. Namun, penertiban yang hanya berorientasi pada “pengosongan” berisiko menciptakan masalah baru, mulai dari hilangnya mata pencaharian hingga meningkatnya beban ekonomi keluarga pedagang.

Mencari jalan tengah, usulan pembangunan Sentra Wisata Kuliner (SWK) baru di atas aset pemerintah dianggap sebagai opsi paling masuk akal. Penataan yang ideal bukanlah yang sekadar memindahkan masalah dari satu titik ke titik lain, melainkan yang mampu menghadirkan ketertiban kota sekaligus menjamin ruang hidup yang berkelanjutan bagi pedagang.

Kini, mata publik tertuju pada langkah Pemerintah Kota Surabaya. Akankah penertiban ini berjalan humanis, terencana, dan berpihak pada rakyat? Atau justru menjadi babak baru konflik panjang antara kepatuhan aturan dan kebutuhan hidup? Waktu yang akan menjawabnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Sugiantoro
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.