KabarBaik.co, Batu – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Batu. Seorang pria berinisial SA, 39, warga Kelurahan Songgokerto, diamankan saat berada di kamar kosnya di Desa Beji, Kecamatan Junrejo.
Kasat Narkoba Polres Batu, AKP Bobby Abadi Rustam mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu. “Dari informasi tersebut, kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka SA yang diketahui mengedarkan sabu,” ujar Bobby, Senin (30/3).
Penangkapan dilakukan pada 8 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB siang hari. Saat penggerebekan di kamar kos pelaku, petugas menemukan barang bukti sabu dengan berat total 41,75 gram yang diduga siap edar.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran, di antaranya timbangan elektrik, klip plastik transparan, isolasi bening, toples berwarna merah muda, serta satu unit ponsel merek Samsung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah beberapa kali menjalankan bisnis haram tersebut. Dalam praktiknya, ia menggunakan modus ‘ranjau’ untuk mendistribusikan barang kepada pembeli.
Modus ranjau merupakan metode di mana penjual dan pembeli tidak bertemu langsung. Pelaku menaruh barang di lokasi tertentu yang telah disepakati, kemudian mengirimkan titik lokasi atau foto kepada pembeli melalui pesan singkat. “Pelaku berkomunikasi dengan pembeli melalui WhatsApp untuk menentukan lokasi pengambilan barang,” imbuhnya.
Selain sebagai pengedar, SA juga diketahui merupakan pengguna narkotika jenis sabu.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Batu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta aturan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. “Ancaman hukumannya maksimal hingga 20 tahun penjara,” tegas Bobby. (*)






