KabarBaik.co – Seiring pesatnya perkembangan teknologi, pekerjaan sebagai ojek online (ojol) kian diminati oleh masyarakat. Namun, di balik fleksibilitasnya, pekerjaan ini sering kali dihadapkan pada ketidakpastian, terutama terkait jaminan sosial bagi para pengemudinya. Sebagai pekerja lepas yang beroperasi dengan sistem kemitraan, banyak pengemudi ojol belum memiliki perlindungan sosial yang memadai.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi, Eneng Siti Hasanah, menyoroti pentingnya pengemudi ojol terdaftar dalam program Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan. Program ini didesain khusus untuk para pekerja yang menjalankan usaha secara mandiri atau tidak terikat pada perusahaan tertentu.
“Bukan Penerima Upah (BPU) adalah salah satu dari empat jenis kepesertaan yang dikategorikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ini meliputi individu yang menjalankan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan,” jelas Eneng.
Eneng juga menjelaskan bahwa pengemudi ojol, pedagang, petani, nelayan, dokter yang membuka praktik sendiri, hingga freelancer atau pekerja paruh waktu lainnya, termasuk dalam kategori BPU.
Dengan mendaftar sebagai peserta BPU, para pengemudi ojol dapat memperoleh berbagai manfaat, di antaranya Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Manfaat ini mencakup santunan kematian, biaya pemakaman, serta santunan berkala selama 24 bulan senilai total Rp42 juta. Tidak hanya itu, ahli waris peserta juga berhak mendapatkan beasiswa hingga maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak.
BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Eneng, terus berupaya meningkatkan jumlah peserta dari sektor informal, termasuk pengemudi transportasi online. “Rangkaian sosialisasi yang melibatkan mitra driver ini merupakan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk terus meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di kalangan pengemudi online,” tutupnya.
Dengan program ini, diharapkan semakin banyak pengemudi ojol yang terproteksi secara sosial dan bisa bekerja dengan lebih tenang, meski berada dalam sektor informal.(*)