KabarBaik.co – Ekwan, warga Dusun Mangaran, Desa Sukamakmur, Kecamatan Ajung, Jember mengalami kisah pilu. Sang istri bernama Ririn yang berniat mengadu nasib sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) justru terjebak dalam skema perdagangan orang dan menjadi TKI ilegal di Malaysia.
Tak hanya itu, perjuangan Ekwan untuk membawa pulang istrinya pun tidak mudah, karena diwarnai dengan kekerasan dan upaya pemaksaan untuk berdamai.
Ia menceritakan, awalnya sang istri Ririn tergiur tawaran temannya bernama Wiwik, seorang agen PMI di Jember yang menjanjikan pekerjaan legal sebagai Asisten Rumah Tangga di Singapura dengan gaji Rp 6 juta per bulan.
Namun, kenyataan berkata lain. Ririn justru dikirim ke Malaysia dan menjadi TKI ilegal dengan biaya Rp 60 juta.
“Istri saya itu dipaksa bekerja di Malaysia tanpa dokumen resmi, dilarang memakai hijab dan dilarang beribadah,” ungkap Ekwan, Kamis (1/8).
Ia mengungkap, cerita itu ia dapat saat istrinya mengirimkan pesan melalui aplikasi Whatsapp kepadanya tentang penderitaan yang dialami.
“Saya berusaha menghubungi Wiwik untuk meminta penjelasan dan meminta bantuan dalam memulangkan istri saya. Namun, upaya komunikasi selama berbulan-bulan tak membuahkan hasil,” terangnya.
Puncaknya, pada 25 April 2024, Ekwan mengalami kekerasan fisik saat berkunjung ke rumah Wiwik.
Ia mengaku, anak Wiwik beranma Toni justru melakukan kekerasan dengan memukul dan menendang hingga mengalami lebam di kepala dan pusing.
“Saya akan melaporkan kejadian itu ke Polres Jember, termasuk laporan dugaan perdagangan orang terhadap istri saya, penganiayaan yang saya alami, dan penggelapan sepeda motor saya oleh Toni,” jelasnya.(*)






