KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi bantuan pendidikan non formal dalam program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dari penyelidikan ke penyidikan. Program ini menggunakan anggaran pemerintah tahun 2021-2024.
Naiknya status perkara yang ditangani oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Pasuruan, telah mengarah kepada kerugian negara yang dilakukan oleh penyelenggara PKBM.
Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan No Print : 04/M.5.41/Fd.1/09/2024 tanggal 18 September 2024 perkara ini naik ke penyidikan.
Penyidik juga telah meminta keterangan 33 orang saksi dan menemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran PKBM tahun anggaran 2021-2024. Hal tersebut disampaikan oleh Kajari Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto.
“Naiknya perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah adanya bukti-bukti dari keterangan saksi, adanya dugaan penyalahgunaan anggaran PKBM,” kata Teguh, Selasa (15/10).
Teguh menyampaikan saat ini baru ada satu lembaga PKBM yang dilakukan penyidikan. Sedangkan di Kabupaten Pasuruan ada 22 lembaga yang tersebar di 16 kecamatan, dan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
“Baru satu yang saat ini kita periksa dan kita tingkatkan penyidikan sudah mengarah adanya kerugian negara akibat kegiatannya mencapai Rp 800 juta,” ucapnya.
Menginformasikan dari 33 saksi yang telah diperiksa nantinya akan ada yang bertanggungjawab, atas perbuatan dugaan memperkaya diri sendiri dari anggaran kegiatan PKBM. Artinya akan ada yang segera ditetapkan sebagai tersangka.
“Nanti ada yang harus bertanggung jawab apa yang telah dilakukan melawan hukum, sudah ada bukti-bukti untuk menjeratnya,” bebernya.
Teguh menegaskan selama menjabat Kajari Kabupaten Pasuruan siapapun yang telah merenggut hajat hidup orang banyak, seperti pendidikan, kesehatan jadi prioritas penegakan hukum.
“Sudah saya sampaikan selama menjabat Kajari saya akan tegakkan yang menyangkut orang banyak, akan berhadapan dengan hukum,” tutup Teguh. (*)








