Perkosa Anak di Bawah Umur, Satpam Tuban Diringkus Polisi

oleh -122 Dilihat

KabarBaik.co, Tuban – Polisi meringkus seorang pemuda di Tuban yang berprofesi sebagai satpam usai melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku diketahui adalah MN, 25.Sementara Korban masih berusia 15tahun dan duduk di bangku SMP. Korban diperkosa pelaku di sebuah kos yang berada di Semanding, Tuban, pada Jumat (20/2).

Menurut Kasi Humas Polres Tuban Iptu Siswanto, peristiwa itu berawal saat korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi Leo di Telegram, keduanya kemudian saling berinteraksi di aplikasi tersebut.

Setelah saling berinteraksi, pelaku merayu korban dan mengajaknya untuk bertemu di sebuah kos sekitar pukul 15.00 WIB Tetapi korban bersedia bertemu pelaku sekitar pukul 19.00 Wib.

“Saat merayu korban, pelaku juga berjanji akan membelikan jajan korban,” terang Siswanto, Selasa (24/2).

Siswanto menambahkan usai bertemu dengan korban, pelaku mengajak korban menuju sebuah kos di Kecamatan Semanding, Tuban dengan mengendarai motor masing-masing. Setibanya di kos, pelaku kembali meyakinkan korban bahwa tidak akan terjadi apa apa, keduanya akhirnya memasuki kamar kos.

Warga yang mengetahui adanya pria yang diduga membawa anak di bawah umur ke dalam kos langsung melaporkannya ke Satreskrim Polres Tuban. Usai mendapatkan informasi terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban langsung mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan.

“Petugas melakukan pengecekan terhadap kamar kos dan benar bahwa telah terjadi peristiwa persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” imbuh Siswanto.

Selanjutnya, petugas melakukan analisis terhadap barang bukti dan didapati dari hasil pengembangan selain melakukan bujuk rayu terhadap korban, pelaku juga telah melakukan bujuk rayu terhadap beberapa perempuan lain.

“Petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku serta dilakukan penyitaan barang bukti yang ada. Kemudian pelaku dibawa ke Polres Tuban untuk pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.