Pilkades Serentak Bojonegoro Digelar 3 Tahap, 419 Desa Akan Memilih Kades Baru

oleh -103 Dilihat
WhatsApp Image 2026 07 31 at 11.29.51 AM
Pelantikan PAW Kades di pendopo Malowopati Bojonegoro oleh Bupati Bojonegoro (Shohibul Umam)

KabarBaik.co, Bojonegoro – Pemkab Bojonegoro mulai mempersiapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang akan digelar secara bertahap pada 2027, 2028, dan 2030. Sebanyak 419 desa atau seluruh desa di Bojonegoro dijadwalkan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut dengan pendanaan yang bersumber dari APBD.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bojonegoro Djoko Lukito mengatakan pelaksanaan Pilkades mengacu pada perubahan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

“Masa jabatan kepala desa sekarang menjadi delapan tahun sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,” kata Djoko, Jum’at (31/7).

Djoko menjelaskan Pilkades serentak tahap pertama pada 2027 akan diikuti 155 desa yang tersebar di 27 kecamatan. Kecamatan Malo menjadi wilayah dengan jumlah desa terbanyak yang menggelar Pilkades, yakni 13 desa, disusul Kecamatan Sugihwaras dengan 12 desa.

Selanjutnya, pada 2028, Pilkades akan dilaksanakan di 231 desa yang tersebar di 28 kecamatan. Kecamatan Padangan menjadi wilayah dengan jumlah peserta terbanyak, yaitu 12 desa.

Sementara itu, tahap terakhir pada 2030 akan diikuti 33 desa di 21 kecamatan. Kecamatan Tambakrejo menjadi kecamatan dengan desa terbanyak yang menggelar Pilkades pada tahun tersebut, yakni empat desa.

Djoko menambahkan seluruh tahapan Pilkades akan dimulai sekitar enam bulan sebelum masa jabatan kepala desa berakhir. Proses penyelenggaraan diperkirakan berlangsung selama 175 hari kerja.

“Untuk kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada September 2027, kemungkinan tahapan sudah dimulai sekitar Februari atau Maret. Seluruh proses berlangsung selama 175 hari kerja,” jelasnya.

Terkait pembiayaan, Djoko memastikan seluruh kebutuhan penyelenggaraan Pilkades akan ditanggung melalui APBD Bojonegoro. Besaran anggaran yang diterima masing-masing desa akan disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu terakhir.

“Anggaran setiap desa berbeda-beda karena disesuaikan dengan jumlah DPT. Ada ketentuan tersendiri, misalnya untuk desa dengan DPT di bawah maupun di atas 1.000 pemilih,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.