KabarBaik.co – Surat edaran tentang larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi di masa liburan Hari Raya Idul Fitri 1446H telah dikeluarkan Pemkot Batu. Hal tersebut ditegaskan langsung Wali Kota Batu, Nurochman. Menurutnya, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas.
Surat edaran itu berlaku selama cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446H. “Kami minta kepada perangkat daerah tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik,” tegas Nurochman, Sabtu (22/3).
Meski begitu, ada pengecualian kendaraan dinas yang boleh digunakan di masa liburan Lebaran. “Pengecualian diberikan untuk kendaraan operasional seperti ambulans, BPBD, Satpol PP, dan penanggulangan kebakaran,” ujarnya.
Nurochman menyatakan, pengamanan kendaraan dinas selama cuti bersama dapat dititipkan ke Balaikota Among Tani. Syaratnya pengguna barang wajib memberitahukan Kepala Bagian Umum Setda dan menugaskan petugas untuk merawat kendaraan selama penitipan.
“Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemer.intah Nomor 94 Tahun 2021 dan Nomor 49 Tahun 2018. Sebab, langkah ini penting untuk menjaga aset negara dan mencegah penyalahgunaan kendaraan dinas,” tandasnya. (*)