KabarBaik.co, Mataram – Direktorat PPAPPO Polda NTB berhasil mengungkap tiga kasus prostitusi di Kota Mataram. Salah satunya melibatkan anak di bawah umur.
Kasubdit 2 PPAPPO Polda NTB Kompol Pratiwi Nofiani, dalam keterangannya, Senin (20/4), menegaskan seluruh perkara telah diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pada kasus pertama, polisi menetapkan dua tersangka, FA, 24, dan AK, 23, keduanya asal Jawa Barat. Berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa dan segera memasuki tahap pelimpahan (P21).
Kasus kedua melibatkan R, 24, asal Serang, Banten, dan RA, 32, asal Kediri, Jawa Timur. Proses hukum terhadap R segera masuk tahap II.
“Sementara RA diselesaikan melalui mekanisme restorative justice dengan pertimbangan sebagai tulang punggung keluarga, memiliki anak usia 10 tahun, dan baru pertama kali melakukan pelanggaran,” katanya.
Pada kasus ketiga, aparat mengamankan M, 17, perempuan asal Jakarta. Karena masih di bawah umur, perkara diselesaikan melalui diversi berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Mataram.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 420 KUHP dengan ancaman maksimal dua tahun penjara.
Polda NTB menegaskan akan terus menindak tegas praktik penyakit masyarakat, termasuk prostitusi, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis, khususnya terhadap perempuan dan anak.(*)








