Polemik 13 Tahun Penolakan Pembangunan Gereja di Karangpilang Surabaya Berakhir Damai

oleh -75 Dilihat
WhatsApp Image 2026 07 28 at 7.15.27 PM
Suasana hearing komisi A DPRD Kota Surabaya (Istimewa)

KabarBaik.co, Surabaya –Komisi A DPRD Kota Surabaya berhasil menyelesaikan polemik panjang terkait penolakan warga terhadap pembangunan Gereja Santo Yusup di kawasan Karangpilang.

Pada hearing yang melibatkan warga, pihak gereja, dan berbagai dinas terkait ini akhirnya menghasilkan solusi damai setelah 13 tahun berlalu.

“Masalah yang sudah 13 tahun berlarut-larut, alhamdulillah semua pihak dengan segala kerendahan hati meletakkan egonya, membuat situasinya menjadi jauh lebih baik, kondusif, dan terjadi sebuah bentuk mufakat bahwa pembangunan gereja ini bisa dilanjutkan,” ujar Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko di DPRD Surabaya, Selasa (28/7).

Awal mula perselisihan ini dipicu oleh kebingungan warga RT 1 RW 1 mengenai letak perizinan bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan letak geografis di lapangan. Meskipun dokumen perizinan seperti IMB dan SKRK yang diverifikasi oleh Dinas Perumahan Rakyat menunjukkan lokasi bangunan berada di Kelurahan Kebraon, namun posisinya beririsan langsung dengan Karangpilang.

“Alhamdulillah akhirnya ada titik temu di mana setelah kita lihat memang PBG maupun SKRK-nya memang posisinya di Kebraon, nah, di situ yang menjadi awal pemicu warga di RT 1 RW 1 ini menolak dikarenakan menurut mereka kenapa lokasinya justru ada di Karang Pilang,” jelas Yona

Yona menjelaskan gedung utama gereja berkapasitas 784 kursi tersebut difokuskan pembangunannya di atas lahan yang masuk ke dalam wilayah administrasi Kebraon. Sementara itu, lahan di bagian belakang seluas 1.474 meter persegi difungsikan khusus sebagai area lahan parkir yang kedudukannya berada di wilayah RT 1 RW 1 Karangpilang.

“Tadi pihak gereja sudah menyampaikan secara detail, itu sebagai area parkir jemaat di mana di luasan 1.474 meter persegi ini diestimasikan bisa menampung 50 kendaraan R4 dan 250 R2,” jelas Yona.

Untuk mengakomodasi kepentingan ekonomi dan sosial warga setempat, kesepakatan mediasi juga secara resmi menetapkan pemberian fasilitas tenda UMKM untuk warga. Selain itu, warga RT 1 RW 1 Karangpilang diberikan kewenangan untuk membentuk kerja sama pengelolaan perparkiran, penyediaan petugas kebersihan, serta tenaga keamanan bersama pihak gereja.

“Kita cari win-win solution di mana salah satunya ada area UMKM, tenda 1 untuk UMKM Kebraon, tenda 2 untuk UMKM yang dikelola pihak gereja, tenda 3 akan dikelola oleh RT 1 RW 1 sehingga ada manfaat yang bisa diterima oleh warga,” papar mahasiswa Doktoral Ilmu Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya ini.

Tak hanya itu, Komisi A juga meminta penataan arus lalu lintas di wilayah Jalan Senoputro yang kerap dikeluhkan warga akibat aktivitas tiga gereja di wilayah tersebut. Yona juga meminta pihak Kecamatan Karangpilang, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk segera berkoordinasi mengatur kelancaran jalan sekaligus mematangkan skema drop-off agar tidak terjadi penumpukan kendaraan.

“Kami meminta kepada pihak Dishub maupun Satpol PP dan juga kecamatan untuk mengatur bagaimana parkir ini tidak sampai berada di ruas jalan, jadi tadi dari pihak Gereja Santo Yusup itu bersedia untuk mengakomodir parkir yang saat ini ada di jalan untuk masuk ke lahan parkir mereka,” pungkas Yona. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Sugiantoro
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.