KabarBaik.co – Polemik kejelasan sertifikat kepemilikan unit Icon Apartment Gresik mulai menemui titik terang. Pembeli dan pengembang apartemen itu kembali menggelar audiensi untuk mencari jalan keluar bersama, Selasa (30/7).
PT Raya Bumi Nusantara (RBNP) selaku pengembang Icon Apartment Gresik pun angkat bicara. Melalui konsultan hukum Tanu Hariyadi, RBNP menegaskan akan menampung semua keluhan pembeli.
“Pertemuan hari ini sudah selesai dengan perwakilan dari apartemen, yang intinya dari pihak developer RBNP akan men-support dan memfasilitasi pembentukan P3SRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun),” kata Tanu Hariyadi, Selasa (30/7).
Terkait tuntutan pembeli perihal kejelasan sertifikat kepemilikan, pihaknya bakal segera menindaklanjuti bersama dengan struktur P3SRS yang baru. RBNP menjanjikan secepat mungkin segera diselesaikan.

“Mengenai sertifikat, sesuai undang-undang dan peraturan menteri tentu tetap kami akan serahkan informasi tersebut kepada ketua P3SRS terbaru. Karena kan sesuai aturan, supaya kami tidak menyalahi aturan,” tandasnya.
Ia menjelaskan, P3SRS ini menjadi wadah bagi pemilik unit untuk menyampaikan keluhan dan aspirasi kepada pihak developer. “Kalau tidak ada halangan, kami akan mengundang dalam minggu ini untuk pembentukan P3SRS,” terangnya.
P3SRS berisi dari perwakilan pemilik unit apartemen. Nantinya, secara legal standing para penghuni bisa mendapatkan haknya seperti sertifikat lewat P3SRS yang dibentuk.
Tanu juga merespons terkait pembentukan P3SRS sebelumnya yang dilakukan sepihak oleh developer tanpa sepengetahuan pemilik. Menurutnya, itu merupakan struktur sementara. Sehingga akan dilakukan pembentukan ulang.
Ia memahami keluhan para pemilik unit di Icon Apartemen terkait sertifikat kepemilikan, karena keberadaan sertifikat menjadi legal standing, atau keabsahan kepemilikan. Apalagi, unit yang dimiliki dijual lagi kepada orang lain.
Perihal keluhan pemilik unit yang sambat karena ditarik pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh Pemkab Gresik, sementara mereka belum mendapatkan sertifikat kepemilikan unit.
“Nanti soal PBB dan sertifikat, sesuai undang-undang kalau kami sampaikan secara perwakilan kita akan salah. Karena itu adalah kepemilikan rahasia mereka pribadi masing-masing. Inilah kami tujuannya positif membentuk P3SRS ini untuk kita sampaikan melalui ketuanya. Secara legal standing-nya sah,” tutupnya.
Untuk diketahui, dari 600 unit di Icon Apartment tower A sudah terjual dan lunas 480 unit. Sebelumnya, para pembeli unit di Icon Apartment Gresik menuntut pihak manajemen terkait kejelasan sertifikat kepemilikan.
Mereka sudah melakukan pelunasan, bahkan ada yang melunasi sejak 2020. Namun, belum menerima sertifikat hak milik, ditambah lagi sudah ditarik pembayaran PBB oleh pemerintah daerah setempat. Inilah yang memicu polemik. (*)