Polisi Amankan Lansia Ngamuk Bawa Sajam Hendak Bantai Satu Keluarga di Jombang

oleh -139 Dilihat
WhatsApp Image 2026 05 08 at 3.57.52 PM
Pria lansia di Jombang diamankan polisi karena mengamuk dan mengancam warga dengan senjata tajam (istimewa)

KabarBaik.co, Jombang– Seorang lansia berinisial WW, 60, mengamuk. Sambil membawa sejumlah senjata tajam, lansia itu mengancam akan membantai satu keluarga di Dusun Bangunrejo, Desa Carangwulung, Kecamatan Wonosalam, Jombang.

Akibat aksinya tersebut, WW kini harus mendekam di sel tahanan Polres Jombang.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (4/5) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, pelaku yang diduga dalam kondisi mabuk mendatangi rumah warga bernama Jumai sambil berteriak-teriak tidak jelas.

Warga sempat meminta WW meninggalkan lokasi. Namun bukannya pergi, pelaku justru kembali sekitar dua jam kemudian dalam kondisi lebih emosional.

Sekitar pukul 18.30 WIB, WW kembali ke lokasi dan memancing keributan dengan menggeber sepeda motornya di depan rumah korban. Situasi semakin memanas saat pelaku mengeluarkan senjata tajam.

Ia diketahui membawa gergaji di tangan kiri serta pisau yang diselipkan di pinggang. Dengan senjata tersebut, pelaku mengancam akan menghabisi RTA, 19, beserta anggota keluarganya.

Merasa terancam, warga segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Wonosalam. Petugas bersama warga kemudian bergerak cepat dan berhasil mengepung pelaku di depan SDN Carangwulung 3.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengatakan pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

“Pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti senjata tajam. Ia mengancam nyawa pelapor dan anggota keluarganya,” ujar Dimas, Jumat (8/5).

Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga bilah senjata tajam, yakni pisau besar bergagang kayu sepanjang 40 cm, pisau sedang bergagang merah-hitam sepanjang 28 cm, serta pisau kecil bergagang plastik sepanjang 19 cm.

Sementara itu, gergaji yang sempat digunakan untuk mengancam masih dalam pencarian petugas.

Polisi menduga aksi nekat pelaku dipicu oleh pengaruh minuman keras.

Atas perbuatannya, WW dijerat Pasal 307 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata tajam ilegal dan ancaman kekerasan.

Polisi pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan gangguan keamanan di lingkungan sekitar. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.