Polisi Beberkan Fakta Baru Kasus Kebun Ganja di Jombang, 4 Orang Jadi Tersangka

oleh -46 Dilihat
WhatsApp Image 2025 12 18 at 7.13.16 PM
Polisi saat menunjukan barang bukti (Teguh Setiawan)

KabarBaik.co – Polres Jombang mengungkap fakta baru terkait kasus rumah kontrakan yang dijadikan kebun penanaman ganja di Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Dari hasil pengembangan, polisi menetapkan total empat orang tersangka dengan peran berbeda-beda dalam proyek ilegal tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan Y (38), warga Ngoro, Jombang, pada Minggu (14/12). Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit pada Senin (15/12).

Saat penggerebekan, petugas menemukan lebih dari 110 batang tanaman ganja, daun ganja kering, serta mengamankan R, penghuni rumah kontrakan tersebut.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan lanjutan, polisi kembali menangkap dua tersangka lain, yakni P, 48, warga DIY yang tinggal di Desa Candimulyo, Jombang, serta I, 40, yang merupakan istri P.

“Dari hasil pengembangan, tim Resnarkoba Polres Jombang mengamankan dua orang lagi, saudara P dan saudari I, yang merupakan pasangan suami istri,” kata Ardi dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Kamis (18/12).

Menurut Ardi, P berperan sebagai penggagas sekaligus penyandang dana dalam proyek penanaman ganja tersebut. Awalnya, kegiatan penanaman ganja dilakukan sendiri oleh R, namun kemudian R mengajak Y untuk membantu menanam dan merawat tanaman ganja.

“Tersangka P memberikan modal kepada R untuk menanam dan merawat ganja. Sedangkan istri P bertugas membantu membeli barang-barang yang dibutuhkan,” jelas Ardi.

Dalam praktiknya, R menerima gaji Rp 3,5 juta per bulan, sementara Y mendapatkan Rp 2,5 juta per bulan atas perannya membantu perawatan tanaman ganja.

Ardi mengungkapkan bahwa P merupakan residivis kasus narkotika. Ia tercatat pernah dipenjara sebanyak tiga kali di Yogyakarta dan satu kali di Sidoarjo dalam kasus serupa.

Atas perbuatannya, tersangka R, P, dan I dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Sementara tersangka Y dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 7 tahun.

Keempat tersangka kini telah ditahan di Mapolres Jombang untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.