Polisi Bekuk Karyawan Nekat Curi Brankas Usai Pesta Miras di Sidoarjo

oleh -95 Dilihat
WhatsApp Image 2026 02 11 at 5.18.33 PM
Wakapolres AKBP Mohammad Zainur Rofik saat menunjukan barang bukti koper yang di curi (Achmad Adi Nurcahya)

KabarBaik.co, Sidoarjo – Polisi mengungkap kasus pencurian dua brankas di garasi bus DPW Purnama, Buduran. Pelakunya tak lain adalah karyawan sendiri YH, 34, yang sempat melarikan diri ke Lamongan sebelum akhirnya diringkus.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 14 Januari lalu sekitar pukul 00.20 WIB. Malam, YH datang ke garasi seperti biasa dan bergabung dengan rekan-rekannya. Suasana santai berubah menjadi peluang kejahatan ketika mereka menggelar pesta minuman keras.

Di tengah situasi yang mulai lengah, YH diam-diam mengambil kunci ruang admin yang berada di dekat tas salah satu rekan kerja yang memegang kunci. Tanpa menimbulkan kecurigaan, ia membuka ruang admin dan mengeluarkan dua brankas berwarna biru dari dalam lemari.

“Pelaku sempat mengembalikan kunci ke tempat semula agar tidak dicurigai. Setelah itu, brankas dibawa kabur menggunakan sepeda motor,” ujar Wakapolresta Sidoarjo AKBP Mohammad Zainur Rofik saat konferensi pers, Rabu (11/2).

Aksi tersebut baru terungkap setelah pihak perusahaan menyadari hilangnya brankas dan melapor ke polisi. Tim Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Hasilnya, keberadaan pelaku berhasil dilacak. Pada Jumat, 30 Januari 2026, polisi mengepung rumah kos milik saudara pelaku di Desa Kandang Semakon, Paciran, Lamongan. YH ditangkap tanpa perlawanan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sisa uang tunai sebesar Rp 11 juta, kunci pas dan kunci T, serta satu unit sepeda motor Honda BeAT yang digunakan saat beraksi.

Kepada penyidik, YH mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia berdalih uang hasil pencurian digunakan untuk membayar biaya sekolah anaknya.

“Tersangka mengaku motifnya karena kebutuhan ekonomi dan biaya pendidikan anak,” tambahnya.

Atas perbuatannya, YH dijerat Pasal 477 huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan pada malam hari. Ia terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V, yang dalam KUHP baru bernilai maksimal hingga Rp 500 juta.

Kini, kernet bus asal Sukodono itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di balik jeruji besi sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Achmad Adi Nurcahya
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.