Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Kota Gresik-Surabaya, Sita 68,2 Gram Sabu

oleh -183 Dilihat
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kasat Reskoba AKP Ahmad Yani dan Kasi Humas Iptu Hepi Muslih Riza.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kasat Reskoba AKP Ahmad Yani dan Kasi Humas Iptu Hepi Muslih Riza.

KabarBaik.co, Gresik – Satreskoba Polres Gresik berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang beroperasi lintas kota Gresik dan Surabaya. Sebanyak empat orang tersangka diamankan.

Keempat tersangka yang ditangkap berinisial FJT, 24 tahun, AHC, 22, DDP, 35, dan HVS, 35. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat mencapai 68,211 gram yang terbagi dalam 25 paket siap edar.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, ungkap kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Kota Pudak.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan yang mengarah pada penangkapan FJT di sebuah apartemen di Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Gresik, pada Selasa (14/4).

“Dari hasil pengembangan, kami menangkap tiga tersangka lainnya, yakni AHC di Perum Benowo Indah. Kemudian menangkap tersangka DDP dan HVS di Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Gresik,” ujar Kapolres Rama didampingi Kasat Reskroba AKP Ahmad Yani dalam pers rilis, Selasa (21/4).

Dalam menjalankan bisnis haramnya, para pelaku menggunakan modus operandi peredaran lintas kota dengan sistem Cash on Delivery (COD) atau sistem ranjau (meletakkan barang di suatu tempat).

“Aktivitas ini diketahui telah berjalan sejak Desember 2025 dengan berbagai sistem pembayaran non tunai,” imbuh jebolan Akpol 2007 tersebut.

Berdasarkan peran masing-masing, HVS diduga menjadi otak sekaligus pemasok utama dalam jaringan ini. Sementara itu, DDP berperan sebagai pengedar di wilayah Surabaya, serta AHC dan FJT bertindak sebagai penghubung sekaligus pengedar lapangan di wilayah Gresik. Selain FJT, mereka adalah residivis kasus serupa.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka kini dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk tersangka DDP, AHC, dan FJT, mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

“Khusus untuk tersangka HVS, karena perannya sebagai pemasok utama, ia terancam hukuman yang lebih berat, yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tambahnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utama jaringan ini yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba. Warga dapat melapor melalui Call Center 110 atau layanan hotline khusus “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006 apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.