Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Manyar Gresik, 3 DPO Masih Buron

oleh -174 Dilihat
Tersangka MDK.

kabarbaik.co – Aparat kepolisian meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Penjagganan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Tiga orang masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku curanmor itu berinisial MDK (23) warga Desa Pejangganan, Kecamatan Manyar. Sementara tiga pelaku lainya inisial SK, KBL dan SL melarikan diri.

Mereka mencuri sepeda motor Honda Supra B-3428-FNZ milik Sumatno di depan warkop Sinyo yang berada di Desa Pejangganan RT 04 RW 02, Kecamatan Manyar.

Baca juga:  Gresik Selatan Dikepung Banjir, Ribuan Rumah di 21 Desa Terdampak

Saat itu korban Sumarno memarkirkan sepedanya hendak ke masjid untuk salat Subuh Senin( 19/2/2024) sekitar pukul 04.05. Korban kaget mengetahui sepeda motor miliknya sudah tidak di lokasi.

Mengetahui motornya hilang korban sempat mencari di sekitar lokasi kejadian namun tidak di temukan. Kemudian korban melapor ke Ketua RT dan diantar mebuat laporan ke Polsek Manyar.

Baca juga:  Maling Motor Gentayangan, Polisi Gresik Sebar Puluhan Baner Imbauan

Kanit Reskrim Polsek Manyar Ipda Saiful Rokhim membenarkan kejadian terebut. Berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan saksi – saksi dan dari rekaman CCTV diketahui pelaku berjumlah empat orang.

” Satu pelaku sudah kami amankan pada hari Kamis (22/2/2024) dan ditetapkan tersangka inisial MDK warga Desa Penjanganan, Kecamatan Manyar. Tiga pelaku masih buron,” ujarnya, Senin (26/2/2024).

Baca juga:  Gagalkan Aksi Curanmor, Pemuda Gresik Alami Luka Bacok

Ipda Saiful menjelaskan saat dilakukan Introgasi kepada tersangka MDK bahwa tersangka mengakui melakukan pencurian sepeda motor dibantu 3 temanya yang masih melarikan diri (DPO).

Tersangka MDK dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP dan ditahan di Mapolsek Manyar. “Dari pengakuan tersangka, uang hasil penjualan motor dipakai untuk keperluan pribadi,” tandasnya.

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.