Polisi Tangkap Otak dan Penadah Pencurian Rel KA di Stasiun Curahmalang Jombang

oleh -148 Dilihat
WhatsApp Image 2026 04 15 at 10.36.34 PM
Barang bukti rel kereta api yang diamankan polisi (istimewa)

KabarBaik.co, Jombang– Kasus pencurian rel kereta api di emplasemen Stasiun Curahmalang, Sumobito, Jombang, terus berkembang. Polisi kini mengungkap adanya dugaan peran aktor intelektual dan penadah dalam jaringan tersebut.

Kapolsek Sumobito AKP Bagus Tejo Purnomo mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan seorang pria berinisial CIK, 49, warga Surabaya yang berstatus PNS sebagai pihak yang diduga menyuruh aksi pencurian.

“CIK diduga berperan sebagai orang yang menyuruh sekaligus mengoordinasi pengambilan rel kereta api untuk kemudian dijual,” ujar Bagus, Rabu (15/4/2026).

Dari hasil penyelidikan, aksi pencurian ini disebut telah direncanakan sejak awal April 2026. CIK diduga mengarahkan dua pelaku lapangan, yakni MS, 50, warga Kecamatan Peterongan, dan IS, 44, warga Kecamatan Kabuh.

Keduanya diminta mengambil rel kereta api jenis R25 bekas pagar sepanjang dua meter di area stasiun. Hasil penjualan kemudian dibagi, dengan CIK menerima Rp 1 juta, MS Rp 400.000, dan IS Rp 800.000.

Pada aksi pertama yang terjadi Rabu (8/4), para pelaku berhasil menjual 22 batang rel. Namun, saat hendak mengulangi aksi pada Senin (13/4), keduanya lebih dulu ditangkap polisi sebelum sempat menjual hasil curian.

Pengembangan kasus ini juga mengarah pada dugaan penadahan. Polisi mengamankan IR, 51, seorang pengepul rongsok di wilayah Diwek, Jombang.

IR diduga membeli 22 batang rel dengan total berat sekitar 1.100 kilogram. Barang tersebut dihargai Rp 3.700 per kilogram, dengan total transaksi mencapai Rp 4.070.000. Rel tersebut kemudian dijual kembali ke sebuah pabrik di wilayah Mojokerto.

“Yang bersangkutan mengetahui barang itu berupa potongan rel kereta api, namun tetap membeli. Ini yang kami dalami sebagai unsur penadahan,” kata Bagus.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 25 batang rel kereta api jenis R25, bukti transfer melalui dompet digital, satu unit telepon genggam, serta kendaraan yang digunakan pelaku.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 477 juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 591 KUHP terkait penadahan.

Polisi menyatakan masih terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik dalam aksi pencurian maupun distribusi barang hasil kejahatan.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Bagus. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.