KabarBaik.co, Sidoarjo – Sopir mobil Daihatsu Xenia berinisial IF, 38, resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak dua orang hingga meninggal di Jalan Raya Candi, Selasa (24/3). Polisi juga kini mendalami asal narkoba yang dikonsumsi pelaku saat kejadian.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memastikan IF mengemudi dalam pengaruh narkoba. Hasil pemeriksaan menjadi dasar kuat dalam proses hukum terhadap pelaku.
Kasat Lantas Polresta Sidoarjo AKP Yudhi Anugerah Putra menyebut hasil tes urine dan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta rekaman CCTV menguatkan bahwa IF berada dalam kondisi tidak layak berkendara.
“Kejadian itu kemarin sudah kami tangani dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini IF telah kami tahan,” ujarnya, Rabu (25/3).
IF dinyatakan positif narkoba setelah menjalani pemeriksaan di Rumkit Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong usai kecelakaan maut tersebut terjadi.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Dwi Gastimur Wanto mengatakan pihaknya telah menerima laporan dan tengah menyiapkan proses lanjutan terkait kasus ini.
“Kami masih siapkan laporannya saat ini dan bakal diproses,” ujarnya.
Polisi juga masih mendalami asal narkoba yang dikonsumsi tersangka, meski saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti narkotika di lokasi maupun pada diri pelaku. (*)







