Polkesma Kampus V Trenggalek Buka Suara Soal Polemik Penerimaan Maba, Begini Penjelasannya

oleh -2431 Dilihat
7c4179d1 fdb9 4693 ae5f 824f87e47e93
Kaprodi Keperawatan Polkesma Kampus V Trenggalek, Rahayu Niningasih. (Foto: Herlambang)

KabarBaik.co – Kaprodi Keperawatan Polkesma Kampus V Trenggalek, Rahayu Niningasih, menegaskan bahwa wewenang penuh atas penerimaan mahasiswa baru (maba) berada di tangan kampus pusat. Hal ini menanggapi berbagai isu dan polemik yang muncul terkait proses penerimaan maba di kampusnya.

Rahayu mengimbau calon maba yang keberatan dengan hasil seleksi untuk langsung mengonfirmasi ke kampus pusat di Malang. “Karena wewenang rekrutmen ada di sana,” tegasnya, Selasa (16/7).

Baca juga:  PWI Trenggalek Siap Gelar Konferensi V

Terkait persyaratan mahasiswa baru yang diunggah di akun Instagram Polkesma Malang, Rahayu menjelaskan bahwa poin soal SMK Kesehatan memang merupakan syarat untuk dua program studi yang dibuka, yaitu D-III Keperawatan dan Sarjana Terapan Keperawatan.

Namun, Rahayu tidak mengetahui perihal diterimanya lulusan SMK Multimedia seperti yang disampaikan aktivis GMNI Trenggalek. “Mungkin kuota penerimaan belum mencukupi sehingga yang bersangkutan bisa diterima berdasarkan penilaian tertentu. Tapi sekali lagi, silakan konfirmasi ke pusat,” tambahnya.

Baca juga:  Ditetapkan Tersangka, Pimpinan Ponpes yang Cabuli Santriwati hingga Hamil di Trenggalek Masuk IGD

Menanggapi dugaan intimidasi calon maba, Rahayu menilai hal tersebut bersifat subjektif. “Mungkin saja itu benar terjadi, namun bisa juga terdapat miskomunikasi,” jelasnya.

Rahayu menyayangkan adanya simpang siur informasi dan kabar bahwa pihak kampus enggan hadir dalam audiensi untuk menyelesaikan masalah ini. Pihaknya mengaku belum menerima konfirmasi undangan audiensi.

“Bahkan kami tahunya malah dari teman-teman media. Kalau ada undangan, kami siap hadir untuk mengikuti audiensi dan menyelesaikan permasalahan ini, meskipun wewenang penuh ada di tangan kampus pusat,” pungkasnya. (*)

Baca juga:  Serukan Penolakan Revisi UU Pilkada, GMNI Trenggalek: Penghianatan Konstitusi!

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Herlambang
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.