KabarBaik.co – Aksi meluruk Polres Pasuruan dilakukan oleh puluhan keluarga korban pencabulan didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pasuruan, Selasa (16/7). Kedatangan mereka terkait permasalahan hingga kini belum dilakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku.
Keluarga korban pencabulan ini merasa kesal akan kinerja Kepolisian. Mereka mengaku sudah melaporkan terduga pelaku W alias Mbah Jhon, 60, warga Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan sejak 12 Juni 2024 lalu. Namun hingga hari ini terduga pelaku masih berkeliaran.
Diketahui korban pencabulan Mbah John mencapai tujuh anak-anak yang merupakan tetangga terduga pelaku. Berawal dari satu koran yang melaporkan akhirnya diketahui ada beberapa korban lagi yang menguak tindak pencabulan tersebut.
Mochammad Daniel, Wakil Ketua LPA Kabupaten Pasuruan menyampaikan, awalnya keluarga tujuh korban pencabulan yang mengadukan ke kantor untuk mendampingi proses hukum. Mamun mereka merasa kesal sampai 1 bulan tidak ada tindak lanjut akan penangkapan terduga pelaku tersebut hingga akhirnya mereka mendatangi Polres Pasuruan.
“Awalnya tujuh keluarga korban pencabulan ke kantor untuk mendampingi proses hukum, mungkin kesal tidak ditangkapnya pelaku dan hari ini mempertanyakan ke Polres,” kata Daniel, Selasa (16/7).
Daniel juga mempertanyakan kenapa hingga sebulan kasus ini belum juga selesai. Sedangkan para korban sudah diperiksa dan bukti-bukti sudah dikantongi penyidik.
Sugeng salah satu keluarga korban V, 6 tahun, menjelaskan, aksi terduga pelaku sudah tercium beberapa bulan sebelumnya. Di mana dari keterangan korban-korbannya yang dicium oleh terduga pelaku di rumahnya.
“Warga mengetahui sejak Mei dari informasi korban-korbannya, dimana anak-anak dicium di rumahnya saat kosong,” ungkap Sugeng.
Sugeng juga menyesalkan perbuatan terduga pelaku sebelum istrinya meninggal sempat dilarang bermain dengan anak-anak. Hingga saat ini sudah di luar batas dengan memegang kemaluan korban-korbannya.
Iptu Sunarti, KBO Satreskrim Polres Pasuruan yang menemui keluarga korban, langsung melakukan pemeriksaan kembali kepada korban-korbannya, dan melengkapi bukti-bukti yang ada untuk menjerat terduga pelaku.
“Kita langsung periksa korban-korbannya dengan didampingi orangtuanya, kita juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk menjerat terduga pelaku yang saat ini masih bebas di luar,” ujar Sunarti.
Lebih lanjut nantinya apabila terbukti telah melakukan tindakan pidana tentang perlindungan perempuan dan anak, maka terancam hukuman 15 tahun penjara. (*)