KabarBaik.co, Jember – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Hal ini disampaikan dalam audiensi yang digelar di Gedung DPRD Jember pada Rabu (22/4).
Dalam kesempatan itu, DPRD Jember menerima aspirasi dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jember.
Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim menegaskan bahwa audiensi tersebut merupakan bentuk desakan nyata agar regulasi yang telah mandek selama dua dekade tersebut segera diresmikan.
“Ini mungkin pertama kalinya di Jember inisiatif datang dari mahasiswa dan Jember bisa jadi daerah pertama yang secara resmi mendukung langkah DPR RI mengesahkan UU PPRT yang telah mengendap selama hampir 20 tahun,” ujar Halim.
Halim menambahkan bahwa setelah UU PPRT disahkan, pemerintah daerah berkewajiban menyusun aturan turunan berupa Peraturan Daerah (Perda) yang lebih spesifik mengatur perlindungan pekerja rumah tangga di level lokal.
Menurut Halim, poin krusial yang harus segera digarap melalui Perda adalah skema jaminan kesehatan dan perlindungan dari kekerasan. Ia mendorong skema kolaborasi antara BPJS dan Pemda untuk menjamin akses kesehatan PRT.
“Selain itu kami akan mengatur standarisasi penghidupan yang layak bagi pekerja,” katanya.
Halim berharap nantinya muncul serikat atau asosiasi PRT di Jember sebagai wadah perjuangan hak kolektif.
Sementara itu, Wakabid Litbang DPC GMNI Jember, Charrisa Hanindya Utami, menyoroti bahwa selama ini RUU PPRT sulit disahkan karena kurangnya atensi publik. Ia menilai isu ini bukan sekadar masalah sektoral, melainkan masalah kemanusiaan.
“Masalah utamanya adalah PRT tidak diakui sebagai pekerja formal. Dampaknya, mereka sangat rentan terhadap diskriminasi, eksploitasi, hingga kekerasan,” tegas Charrisa.
Mengingat aksi ini bertepatan dengan peringatan Hari Kartini 21 April, Charrisa berharap pengesahan UU PPRT menjadi kado nyata bagi perjuangan hak-hak perempuan di Indonesia. (*)






