KabarBaik.co, Batu – Satresnarkoba Polres Batu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S berhasil diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan puluhan butir pil ekstasi.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Ps Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, pada Rabu (15/4). Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat pada akhir Januari 2026 terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Batu.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif dan observasi lapangan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi saudara S sebagai target operasi,” ujar Huda. Tersangka kemudian ditangkap pada Sabtu (31/1) sekitar pukul 22.30 WIB di pinggir Jalan Gondorejo, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan/Kota Batu.
Saat diamankan, S tidak melakukan perlawanan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti (barbuk) berupa 40 butir pil ekstasi yang dikemas dalam plastik klip bening dan disimpan di saku celana depan sebelah kiri tersangka. Selain itu, satu unit ponsel turut diamankan sebagai alat komunikasi yang diduga digunakan dalam transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial J. Hingga kini polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama. “Kami tidak akan berhenti pada penangkapan ini saja. Pengembangan terus dilakukan untuk memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu,” tegasnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Batu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait kepemilikan dan penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
“S disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tutup Huda. (*)






